SAMARINDA KOTA. Pinjaman Online (Pinjol) saat ini memang menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk memperoleh uang secara cepat dan mudah. Namun, dampak atau bunga yang diberikan terkadang tak masuk akal. Ditambah lagi, proses penagihan yang terbilang kelewatan dan tak manusiawi. Tak jarang membuat nasabah pinjol stres hingga berakhir bunuh diri. Menyikapi hal itu, Otorita Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim minta masyarakat waspada keberadaan pinjol ilegal.
Ajakan pengawas jasa keuangan ini kepada masyarakat juga melihat antusias pada pinjaman modal ke pinjol yang kian meningkat. Dari data OJK Kaltim mencatat pinjol mencapai Rp 5,16 triliun pada tahun 2022. Bisnis fintech peer to peer landing (P2P landing) sangat berkembang, masyarakat sudah terbiasa mendengar pinjaman uang berbasis online tersebut. Sampai akhir bulan Oktober 2022, akumulasi jumlah rekening pemberi pinjaman (lender) di Kaltim mencapai 12.203 entitas. Sementara akumulasi penerima pinjaman (borrower) di Kaltim mencapai 838.011 entitas
“Kalau pinjol legal tentu aman karena semuanya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, tapi kalau yang ilegal ini yang harus diwaspadai, makanya kami mengajak masyarakat selektif (waspada), teliti dulu apakah itu legal atau tidak,” jelas Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma, kepada awak media, Jumat (13/1) kemarin. Made juga mengajak masyarakat secara rutin melakukan pengecekan ke laman OJK mengenai legalitas pinjol jika akan melakukan pinjaman. OJK memberi informasi pada media sosial instagram akun resmi pihaknya di @kontak157.
Akun resmi OJK ini juga sebagai ruang tanya jawab dan eduksi bagi masyarakat seputar jasa keuangan. Permodalan sendiri, menurut Made dulu masyarakat sulit mendapat pinjaman, tetapi kini pinjaman uang bisa didapat sangat mudah. Salah satu yang memudahkan, adanya platform penyedia jasa pinjol ini. Sebagian masyarakat juga masih menganggap perbankan masih sulit mengurus administrasi sehingga banyak yang beralih ke pendanaan sistem online ini.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan warga ketika akan pinjam ke pinjol, seperti menghitung secara matang nilai angsuran sesuai dengan kemampuan, kemudian hal yang paling penting adalah memastikan bahwa pinjol itu legal,” ungkapnya. Sepanjang tahun ini sendiri, pihaknya telah menerima kurang dari 10 laporan kasus terkait pinjol. Laporan sendiri seputar kekecewaan masyarakat terhadap pinjol. Namun demikian, ketika pihaknya teliti lebih jauh, rupanya pinjol yang dilaporkan tersebut ilegal. Ketika diketahui bahwa ilegal, maka kami menyarankan untuk melanjutkan laporan ini ke pihak kepolisian.
Sementara itu, hasil komunikasi kami dengan Polda Kaltim, memang banyak ditemukan pinjol ilegal. “Sehingga konsumen yang dirugikan juga diminta membuat laporan resmi,” tandasnya. Terkait aplikasi yang digunakan oleh pinjol ilegal, OJK Kaltim juga telah melaporkan kepada instansi terkait agar dilakukan pemblokiran. “Kami berkomunikasi untuk platformnya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), karena dalam pemblokiran aplikasi merupakan kewenangan dinas tersebut,” pungkasnya. (mrf/beb)