• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 1 April 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Metropolis

Masyarakat Diminta Waspadai Pinjol Ilegal

Penerima Pinjaman Kaltim Tembus 838.011 Entitas

14 Januari 2023, 17:00:48 WITA
in Metropolis
Reading Time: 2 mins read
0
Masyarakat Diminta Waspadai Pinjol Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA KOTA. Pinjaman Online (Pinjol) saat ini memang menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk memperoleh uang secara cepat dan mudah. Namun, dampak atau bunga yang diberikan terkadang tak masuk akal. Ditambah lagi, proses penagihan yang terbilang kelewatan dan tak manusiawi. Tak jarang membuat nasabah pinjol stres hingga berakhir bunuh diri. Menyikapi hal itu, Otorita Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim minta masyarakat waspada keberadaan pinjol ilegal.

Ajakan pengawas jasa keuangan ini kepada masyarakat juga melihat antusias pada pinjaman modal ke pinjol yang kian meningkat. Dari data OJK Kaltim mencatat pinjol mencapai Rp 5,16 triliun pada tahun 2022. Bisnis fintech peer to peer landing (P2P landing) sangat berkembang, masyarakat sudah terbiasa mendengar pinjaman uang berbasis online tersebut. Sampai akhir bulan Oktober 2022, akumulasi jumlah rekening pemberi pinjaman (lender) di Kaltim mencapai 12.203 entitas. Sementara akumulasi penerima pinjaman (borrower) di Kaltim mencapai 838.011 entitas

“Kalau pinjol legal tentu aman karena semuanya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, tapi kalau yang ilegal ini yang harus diwaspadai, makanya kami mengajak masyarakat selektif (waspada), teliti dulu apakah itu legal atau tidak,” jelas Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma, kepada awak media, Jumat (13/1) kemarin. Made juga mengajak masyarakat secara rutin melakukan pengecekan ke laman OJK mengenai legalitas pinjol jika akan melakukan pinjaman. OJK memberi informasi pada media sosial instagram akun resmi pihaknya di @kontak157.

Akun resmi OJK ini juga sebagai ruang tanya jawab dan eduksi bagi masyarakat seputar jasa keuangan. Permodalan sendiri, menurut Made dulu masyarakat sulit mendapat pinjaman, tetapi kini pinjaman uang bisa didapat sangat mudah. Salah satu yang memudahkan, adanya platform penyedia jasa pinjol ini. Sebagian masyarakat juga masih menganggap perbankan masih sulit mengurus administrasi sehingga banyak yang beralih ke pendanaan sistem online ini.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan warga ketika akan pinjam ke pinjol, seperti menghitung secara matang nilai angsuran sesuai dengan kemampuan, kemudian hal yang paling penting adalah memastikan bahwa pinjol itu legal,” ungkapnya. Sepanjang tahun ini sendiri, pihaknya telah menerima kurang dari 10 laporan kasus terkait pinjol. Laporan sendiri seputar kekecewaan masyarakat terhadap pinjol. Namun demikian, ketika pihaknya teliti lebih jauh, rupanya pinjol yang dilaporkan tersebut ilegal. Ketika diketahui bahwa ilegal, maka kami menyarankan untuk melanjutkan laporan ini ke pihak kepolisian.

Sementara itu, hasil komunikasi kami dengan Polda Kaltim, memang banyak ditemukan pinjol ilegal. “Sehingga konsumen yang dirugikan juga diminta membuat laporan resmi,” tandasnya. Terkait aplikasi yang digunakan oleh pinjol ilegal, OJK Kaltim juga telah melaporkan kepada instansi terkait agar dilakukan pemblokiran. “Kami berkomunikasi untuk platformnya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), karena dalam pemblokiran aplikasi merupakan kewenangan dinas tersebut,” pungkasnya. (mrf/beb)

Tags: Metropolis
ShareTweetSend

Related Posts

Kais Puing, Pemulung Harus Izin
Metropolis

Kais Puing, Pemulung Harus Izin

1 April 2023, 17:00:51 WITA
Eks Warung Bikin Kumuh Polder Barito
Metropolis

Eks Warung Bikin Kumuh Polder Barito

1 April 2023, 17:00:43 WITA
Genangan “Abadi” Tak Kunjung Tertangani
Metropolis

Genangan “Abadi” Tak Kunjung Tertangani

1 April 2023, 17:00:28 WITA
Jalan Sempit, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Metropolis

Jalan Sempit, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

1 April 2023, 17:00:19 WITA
Kelayakan Transportasi Umum Dicek sebelum Lebaran
Metropolis

Kelayakan Transportasi Umum Dicek sebelum Lebaran

31 Maret 2023, 17:00:56 WITA
TK Barunawati 3 Terendam Banjir Lumpur
Metropolis

TK Barunawati 3 Terendam Banjir Lumpur

31 Maret 2023, 17:00:52 WITA
Next Post
Banjir Disebut Mulai Terkendali

Banjir Disebut Mulai Terkendali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Kendaraan yang Memutar Jadi Masalah

Tikungan Putar Balik Bakal Di-barrier

28 Maret 2023, 17:00:03 WITA

Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

20 April 2021, 08:15:56 WITA
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

16 April 2021, 12:11:48 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA

TERKINI

Intinya Tak Boleh Stagnan

Intinya Tak Boleh Stagnan

1 April 2023, 17:00:57 WITA
Kais Puing, Pemulung Harus Izin

Kais Puing, Pemulung Harus Izin

1 April 2023, 17:00:51 WITA
Eks Warung Bikin Kumuh Polder Barito

Eks Warung Bikin Kumuh Polder Barito

1 April 2023, 17:00:43 WITA
Empat Pejabat Eselon II Dilantik

Empat Pejabat Eselon II Dilantik

1 April 2023, 17:00:38 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.