SAMARINDA KOTA. Teka-teki penyebab kematian Hasanah (52), seorang pemulung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (28/12) tahun lalu akhirnya terungkap. Polisi memastikan jika Hasanah dibunuh. Polisi sejak awal sudah menaruh curiga lantaran terdapat beberapa kejanggalan saat jasad Hasanah ditemukan. Petugas yang melakukan evakuasi pada Kamis (29/12) sekitar pukul 09.30 Wita melihat mulut Hasanah tersumpal jilbab.
Selain itu jasadnya ditutupi kasur bekas. Hasil penyelidikan tim gabungan kejahatan dan kekerasan (Jatanras) gabungan Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan unit reserse kriminal Polsek Samarinda Ulu, serta tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda pelaku pembunuhan mengarah pada Mustabi. Pria berusia 26 tahun merupakan rekan sesama pemulung di TPA tersebut. Usai membunuh Mustabi langsung kabur sehari setelah menghabisi nyawa Hasanah menuju Kota Kendari, Sultra.
Selama pengejaran, Mustari bersembunyi di berbagai lokasi. Petugas berhasil membekuknya pada Kamis (12/1) tanpa perlawanan. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, telah memeriksa 7 orang saksi. Pembunuhan yang terjadi dilakukan sendiri oleh Mustabi. Motif Mustabi menghabisi nyawa rekannya sendiri lantaran sakit hati. Sebelum terjadi pembunuhan. Mustabi dan Hasanah bertemu di area TPA. Keduanya berbincang di gubuk tak jauh dari lokasi biasa memulung sekitar pukul 03.00 Wita.
Dibtengah perbincangan, ada perkataan Hasanah yang membuat Mustabi sakit hati. Lantaran perkataan itulah, Mustabi mencari cara menghabisi nyawa Hasanah. Mustabi kemudian mengatur siasat dengan berpura-pura hendak membantu Hasanah mengumpulkan barang bekas di area TPA. Mustabi mengarahkan Hasanah ke tempat agak gelap. “Lokasi yang ditunjukkan Mustabi berbeda dengan tempat biasa mereka bekerja mencari barang bekas,” ujar Ary.
Di tempat gelap itu, Mustabi kemudian mendorong, menarik dan menjatuhkan Hasanah hingga pakaiannya tersingkap. Diliputi amarah Mustabi menyerang Hasanah menggunakan senjata tajam (sajam) sejenis pisau. Tak kurang dari tujuh tusukan diarahkan ketubuh Hasanah hingga perempuan tersebut meregang nyawa. Puas menghunjami Hasanah dengan sejumlah tikaman, Mustabi rupanya khawatir jika Hasanah bakal berteriak meski sudah tidak bernyawa. Dirinya kemudian menyumpal mulut Hasanah dengan jilbab yang dikenakan Hasanah.
“Musabi juga mengambil tas pinggang milik Hasanah berisi ponsel dan uang. Ponsel dijual untuk keperluan membeli tiket pesawat untuk kabur,” terang Ary. Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan Mustabi, pakaian Hasanah, pisau, dan Ponsel Hasanah yang sempat dibawa Mustabi usai membunuh korban Hasanah. Penyidik menetapkan Mustabi sebagai tersangka dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsidair pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.
“Ancaman penjara seumur hidup,” tegas Kapolresta. Sementara itu, ditemui di Mapolresta Samarinda, Mustabi mengakui perbuatannya. Sebelum membunuh dirinya tidak ada masalah dengan Hasanah. Niat membunuh tumbuh saat ia menceritakan permasalahan dirinya dan istrinya yang kerap cekcok mulut. Pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Hasanah adalah peralatan kerja yang memang biasa digunakan pemulung. Mustabi curhat dengan Hasanah karena percaya sebagai teman yang baik dan bisa dipercaya.
Namun saat perbincangan itu, Mustabi mengaku justru sakit hati disarankan Hasanah untuk bercerai dari istrinya.
“Bilangnya kalau saya jadi laki-laki, ceraikan saja istrimu. Saya disuruh cerai gara-gara sering selisih paham,” ungkapnya. Mustabi mengaku, usai membunuh dirinya langsung kabur ke Kendari tanpa diketahui istrinya. Uang untuk membeli tiket pesawat dari hasil menjual ponsel yang ia curi dari Hasanah.”Saya menyesal,” sesalnya. (kis/beb)