• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 31 Maret 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Headline

Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

16 Januari 2023, 17:00:58 WITA
in Headline
Reading Time: 2 mins read
0
Tali Asih Tak Bisa Gugurkan Proses Hukum

MEMBAHAYAKAN. Parkir truk di bahu jalan yang kini menjadi sorotan karena telah menewaskan sejumlah pemotor. DOK/SAPOS

Share on FacebookShare on Twitter

SEDERET insiden kecelakaan yang disebabkan truk parkir di bahu jalan menarik perhatian banyak pihak. Apalagi di sejumlah ruas jalan dalam dan luar kota, masih banyak ditemukan truk-truk parkir di bahu jalan dengan tidak memasang rambu peringatan seperti traffic cone maupun sejenisnya. Dosen Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andiri menegaskan, parkir di bahu jalan sudah jelas melanggar karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Sudah diatur dalam undang-undang (larangan parkir di bahu jalan), kecuali karena keadaan darurat. Namun harus disertai dengan syarat tertentu, misalnya pasang tanda darurat,” kata Orin. Oleh karena itulah, lanjut Orin, dalam setiap peristiwa kecelakaan seperti motor menabrak truk parkir harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan kesalahannya ada pada siapa. “Dan ada atau tidaknya unsur pidana untuk bertanggung jawab,” ujar Orin.

Namun dikatakan Orin, fakta dalam kasus lakalantas banyak masyarakat yang tidak ingin kasusnya dilanjutkan karena berbagai alasan. Apakah karena sudah ikhlas atau karena sudah mendapat tali asih. “Namun secara teori atau idealnya proses hukum tetap harus berjalan meskipun sudah mendapat tali asih atau asuransi. Karena sebenarnya tidak ada kaitannya dengan itu, selama memenuhi unsur pidana proses hukum tetap jalan. Kecuali tipiring atau pelaku anak maka yang berlaku restorative justice,” paparnya.

Orin menjelaskan, salah satu tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Namun tetap diperlukan upaya pencegahan agar masyarakat teredukasi. “Misalnya menyediakan rambu yang jelas, orang atau petugas yang berjaga untuk keperluan menggunakan badan jalan seperti antre BBM misalnya. Termasuk perbaikan penerangan jalan,” katanya. Sejauh ini, dari catatan Samarinda Pos, insiden kecelakaan akibat truk parkir atau berhenti di tepi jalan sudah menewaskan 16 orang di Samarinda. Dari sejumlah kasus itu, polisi akhirnya menetapkan beberapa tersangka.

Tiga kejadian terakhir adalah peristiwa di Jalan Trikora, Palaran, akhir tahun lalu. Di lokasi itu, pemuda 18 tahun tewas usai motor yang dia kendarai menabrak container yang parkir tempat yang gelap. Atas kejadian ini, polisi sudah menetapkan sopir truk tersebut sebagai tersangka. Sementara kejadian lainnya adalah remaja wanita yang juga meregang nyawa pada Senin (9/1) lalu, setelah kritis beberapa hari. Remaja itu sebelumnya menabrak bak truk yang juga sedang parkir di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu. Dan yang terakhir adalah kasus yang menimpa Dedi di Ring Road, 10 Januari 2023. Atas kasus ini, polisi baru menetapkan dua tersangka. (oke/nha)

Tags: headline
ShareTweetSend

Related Posts

Ganti Rugi Diusahakan Dibayar Sebelum APBD-P
Headline

Ganti Rugi Diusahakan Dibayar Sebelum APBD-P

30 Maret 2023, 17:00:57 WITA
EKONOMI WARGA MULAI TERGANGGU
Headline

EKONOMI WARGA MULAI TERGANGGU

30 Maret 2023, 17:00:39 WITA
Dibunuh sebelum Lewati Malam Pertama
Headline

Dibunuh sebelum Lewati Malam Pertama

30 Maret 2023, 17:00:39 WITA
151 Jiwa Terancam Berlebaran di Pengungsian
Headline

151 Jiwa Terancam Berlebaran di Pengungsian

30 Maret 2023, 17:00:01 WITA
Mantan Istri Menikah,  Suami Barunya Dibunuh
Headline

Mantan Istri Menikah, Suami Barunya Dibunuh

29 Maret 2023, 17:00:49 WITA
Penculik dan Predator Bocah Diringkus
Headline

Penculik dan Predator Bocah Diringkus

29 Maret 2023, 17:00:25 WITA
Next Post
Nikmati Service Mudah Awal Tahun, Cukup Telepon Honda CARE

Nikmati Service Mudah Awal Tahun, Cukup Telepon Honda CARE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Kendaraan yang Memutar Jadi Masalah

Tikungan Putar Balik Bakal Di-barrier

28 Maret 2023, 17:00:03 WITA

Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

20 April 2021, 08:15:56 WITA
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

16 April 2021, 12:11:48 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA

TERKINI

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

30 Maret 2023, 22:50:20 WITA
KLA Segera Naik Tingkat

KLA Segera Naik Tingkat

30 Maret 2023, 22:48:19 WITA
Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

30 Maret 2023, 22:45:47 WITA
Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

30 Maret 2023, 22:44:34 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.