SEDERET insiden kecelakaan yang disebabkan truk parkir di bahu jalan menarik perhatian banyak pihak. Apalagi di sejumlah ruas jalan dalam dan luar kota, masih banyak ditemukan truk-truk parkir di bahu jalan dengan tidak memasang rambu peringatan seperti traffic cone maupun sejenisnya. Dosen Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andiri menegaskan, parkir di bahu jalan sudah jelas melanggar karena membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Sudah diatur dalam undang-undang (larangan parkir di bahu jalan), kecuali karena keadaan darurat. Namun harus disertai dengan syarat tertentu, misalnya pasang tanda darurat,” kata Orin. Oleh karena itulah, lanjut Orin, dalam setiap peristiwa kecelakaan seperti motor menabrak truk parkir harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan kesalahannya ada pada siapa. “Dan ada atau tidaknya unsur pidana untuk bertanggung jawab,” ujar Orin.
Namun dikatakan Orin, fakta dalam kasus lakalantas banyak masyarakat yang tidak ingin kasusnya dilanjutkan karena berbagai alasan. Apakah karena sudah ikhlas atau karena sudah mendapat tali asih. “Namun secara teori atau idealnya proses hukum tetap harus berjalan meskipun sudah mendapat tali asih atau asuransi. Karena sebenarnya tidak ada kaitannya dengan itu, selama memenuhi unsur pidana proses hukum tetap jalan. Kecuali tipiring atau pelaku anak maka yang berlaku restorative justice,” paparnya.
Orin menjelaskan, salah satu tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Namun tetap diperlukan upaya pencegahan agar masyarakat teredukasi. “Misalnya menyediakan rambu yang jelas, orang atau petugas yang berjaga untuk keperluan menggunakan badan jalan seperti antre BBM misalnya. Termasuk perbaikan penerangan jalan,” katanya. Sejauh ini, dari catatan Samarinda Pos, insiden kecelakaan akibat truk parkir atau berhenti di tepi jalan sudah menewaskan 16 orang di Samarinda. Dari sejumlah kasus itu, polisi akhirnya menetapkan beberapa tersangka.
Tiga kejadian terakhir adalah peristiwa di Jalan Trikora, Palaran, akhir tahun lalu. Di lokasi itu, pemuda 18 tahun tewas usai motor yang dia kendarai menabrak container yang parkir tempat yang gelap. Atas kejadian ini, polisi sudah menetapkan sopir truk tersebut sebagai tersangka. Sementara kejadian lainnya adalah remaja wanita yang juga meregang nyawa pada Senin (9/1) lalu, setelah kritis beberapa hari. Remaja itu sebelumnya menabrak bak truk yang juga sedang parkir di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu. Dan yang terakhir adalah kasus yang menimpa Dedi di Ring Road, 10 Januari 2023. Atas kasus ini, polisi baru menetapkan dua tersangka. (oke/nha)