SAMARINDA KOTA. Setiap tahunnya menjadi tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda mengeluarkan berbagai produk hukum, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat maupun berkaitan dengan turunan dari aturan pusat. Seperti aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang saat ini menjadi salah satu pembahasan oleh Bapemperda DPRD Kota Samarinda. Untuk mengesahkan aturan PDRD, membutuhkan bantalan hukum di atasnya yang berasal dari pusat. Sedangkan hingga saat ini Peraturan Pemerintah tentang hal tersebut belum direrbitkan.
Sementara di satu sisi, aturan ini harus sudah diimplementasikan sebelum pengesahan APBD 2024 murni. Sehingga menjadi acuan baru dalam setiap pemungutan pajak maupun retribusi. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan pihaknya baru saja melakukan kunjungan ke Kota Bogor, guna melihat persiapan dari kota hujan tersebut dalam mempersiapkan peraturan daerah (perda) tentang PDRD. “Ternyata mereka juga belum menyiapkan itu, sedangkan Samarinda sudah duluan.
Ini tinggal tahap finalisasi,” ujar Laila. Sebelumnya dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan produk hukum berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan ini akan membawa perubahan terhadap jumlah penarikan dari retribusi dan pajak daerah. Sudah membahas persoalan ini dengan bagian hukum Sekretariat Kota Samarinda.
Namun untuk prosesnya memang tidak sebentar, sebab pihaknya harus memasukkan penyusunan raperda ini ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Dalam regulasi tersebut dikatakan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menekankan, dalam undang-undang tersebut, jelas menghilangkan 20 persen porsi penarikan retribusi dan pajak daerah. “Sehingga pemkot perlu menyiapkan regulasi, karena maksimal dipungut PAD (pendapatan asli daerah) hanya sebesar 10 persen saja, selama ini kan maksimal 30 persen” terangnya.
Selain itu, beberap aset daerah juga perlu diatur kembali dalam sistem pemungutan sewanya. Seperti Sirkuit Kalan di Jalan Cipto Mangunkusumo, dan GOR Segiri Jalan Pahlawan yang diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Samarinda “Tapi sebelumnya perlu ada pemugaran. Sehingga ini yang akan kami bahas untuk dimasukkan dalam raperda,” pungkas Laila. (hun/nha)