VOORVO. Pembangunan mini soccer di Jalan Sawo, Voorfo, Samarinda Ulu, hingga saat ini belum juga berlanjut. Setelah ditelusuri tak memenuhi perizinan, pembangunan di lahan milik Pemprov Kaltim itu dihentikan sementara hingga memenuhi persyaratan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti mengatakan bahwa berdasarkan pembicaraan dengan Dinas PUPR Pera Kaltim, sebenarnya lahan tersebut harusnya bakal dibangun kolam retensi atau polder.
Sehingga bisa menjadi pelengkap kegiatan penangan banjir yang telah dijalankan di simpang Mal Lembuswana.
Namun untuk dokumen perencanaan berupa Detail Engineering Design (DED), memang belum ada untuk saat ini. Meski demikian, Desy mengatakan pihaknya tak bisa masuk lebih jauh dalam terlibat peruntukan aset Pemprov Kaltim tersebut. “Kami tidak bisa ikut campur dalam rumah orang lain. Ini kan lintas badan, masalanya memang berhubungannya di kami,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui pihak pengembang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. Selain itu pengembang juga dinyatakan melanggar Garis Sepandan Bangunan (GSB), tak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Selain itu mereka juga tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, jadi seakan-akan wali kota membiarkan. Padahal tidak, makanya untuk sekarang pembangunannya tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus, pihaknya hingga saat ini belum pernah menerima berkas pengajuan penerbitan PBG dari pihak ketiga pembangu mini soccer. “Sampai terakhir sebelum saya cuti, belum ada. Karena sebenarnya mereka harus melalui beberapa rekomendasi dari beberapa dinas dulu seperti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan lain-lain,” pungkas Jusmaramdhana. (hun/nha)