• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 31 Maret 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Metropolis

IMB Diganti, Urusannya Kian Ruwet

Pemkot Ikuti Ketentuan Pusat

18 Januari 2023, 17:00:56 WITA
in Metropolis
Reading Time: 2 mins read
0
IMB Diganti, Urusannya Kian Ruwet

DISEGEL PETUGAS. Sejumlah pegawai Dinas PUPR menghentikan pekerjaan proyek pembangunan swalayan yang sebelumnya sebagai lapangan futsal di Jalan Siradj Salman, karena diklaim belum mengantongi izin. (dok)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA KOTA. Setiap perubahan aturan dari pusat yang diturunkan ke daerah, kian membuat masyarakat memicik kepala. Selain tak banyak mendapat informasi, nyatanya ada beberapa aturan yang kian menambah beban bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Seperti pergantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan substansi fundamental dalam proses penyelenggaraan perizinan bangunan gedung.

Hal ini diatur secara khusus dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga untuk mengurus PBG, Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sehingga sistem pendaftarannya harus dilakukan secara online melalui situs resmi https://simbg.pu.go.id/. Namun jika membutuhkan tambahan informasi, masyarakat diminta menghubungi Nomor Layanan SIMBG (0813-8917-0744) akan dialihkan ke Nomor Whatsapp Center Kementerian PUPR (0815-1000-0158).

Bagi para pemohon dapat melihat persyaratannya melalui petunjuk yang diarahkan melalui situs resmi buatan Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Dari situs tersebut pemohon diminta untuk membuat akun dan mendaftar sesuai dengan jenis dan fungsinya. Meski tujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pembangunan, namun nyatanya Presiden RI Joko Widodo sendiri pun seakan memberi catatan sendiri terhadap ketetapan PBG. Mengutip dari tempo.co, orang nomor satu di Indonesia itu pun mengakui pergantian aturan ini kian membuat ruwet.

“Namanya juga gonta-ganti dan ini yang ruwet kita,” ujarnya. Menurutnya bukan persoalan ganti nama dari IMB menjadi PBG, namun penyelesaiannya yang cepat. Selain IMB, Jokowi juga menyebut ada masalah besar dalam urusan tata ruang yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Hal ini juga terjadi belakangan ini, seperti pada rencana pembangunan mini soccer di Jalan Sawo, Voorfo. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti mengatakan pihaknya di daerah juga tak mau menambah beban masyarakat, dengan aturan baru ini.

Namun untuk kepengurusan PBG sendiri sebenarnya menjadi turun aturan dari pusat yang harus dijalankan ke daerah. “Bukan mau kami, karena sebenarnya pekerjaan kami juga bertambah dengan adanya FPR (Forum Penataan Ruang) yang memberikan rekomendasi sebelum membangun,” jelasnya. Untuk aturan PBG sendiri telah diatur juga dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Namun hal itu hanya khusus mengatur tentang perhitunga retribusi yang dipungut pada setiap pembangunan. “Untuk persyaratannya semua diatur oleh pusat, jadi kami di daerah tinggal menjalankan saja,” pungkas Desy. (hun/nha)

Tags: Metropolis
ShareTweetSend

Related Posts

Magrib, Juanda Harus Steril
Metropolis

Magrib, Juanda Harus Steril

30 Maret 2023, 17:00:59 WITA
Ulama Diajak Kendalikan Inflasi
Metropolis

Ulama Diajak Kendalikan Inflasi

30 Maret 2023, 17:00:48 WITA
20 PERSEN PENGUSAHA MELANGGAR ATURAN
Metropolis

20 PERSEN PENGUSAHA MELANGGAR ATURAN

30 Maret 2023, 17:00:40 WITA
Masih Nekat Jualan Miras
Metropolis

Masih Nekat Jualan Miras

30 Maret 2023, 17:00:23 WITA
Wilayah IKN Belum Keluar dari Kaltim
Metropolis

Wilayah IKN Belum Keluar dari Kaltim

29 Maret 2023, 17:00:44 WITA
Hanya 599, Pengangkatan PPPK Berkurang
Metropolis

Hanya 599, Pengangkatan PPPK Berkurang

29 Maret 2023, 17:00:28 WITA
Next Post
Monster Energy Yamaha MotoGP, Launching Yamaha YZR-M1 2023 Livery Baru

Monster Energy Yamaha MotoGP, Launching Yamaha YZR-M1 2023 Livery Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Kendaraan yang Memutar Jadi Masalah

Tikungan Putar Balik Bakal Di-barrier

28 Maret 2023, 17:00:03 WITA

Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

20 April 2021, 08:15:56 WITA
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

16 April 2021, 12:11:48 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA

TERKINI

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

30 Maret 2023, 22:50:20 WITA
KLA Segera Naik Tingkat

KLA Segera Naik Tingkat

30 Maret 2023, 22:48:19 WITA
Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

30 Maret 2023, 22:45:47 WITA
Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

30 Maret 2023, 22:44:34 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.