• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 24 Januari 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Kaltim

Lindungan Bahasa Daerah dengan Perda

19 Januari 2023, 23:07:47 WITA
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Lindungan Bahasa Daerah dengan Perda

PENGESAHAN. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin S Fil, membacakan isi perda.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA. DPRD Kaltim telah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada Rapat Paripurna ke-4, Senin (16/1/2023). Dua raperda tersebut yakni, Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin S Fil, beberapa hal menjadi alasan dua raperda ini urgen untuk dibentuk. Saat ini sebutnya, dibutuhkan sinergisitas antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pembinaan terhadap bahasa dan sastra daerah yang menjadi ciri khas dan keistimewaan Kalimantan Timur.

Politisi Golkar ini menyampaikan, bahasa dan pembinaan kepada penutur menjadi kunci keberhasilan pengukuhan bahasa Indonesia dan pemantapan berbagai perannya. Percepatan pengembangan kosakata dan istilah menjadi prioritas agar bahasa Indonesia terus berkembang. Tanpa percepatan pengembangan kosakata dan penanaman sikap positif, bahasa Indonesia dapat tergeser oleh bahasa asing, seperti bahasa Inggris.

“Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah mencakup beberapa pengaturan, diantaranya. Menetapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah,” katanya.

Menetapkan penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah. Dan merumuskuan arah dan strategi kebijakan pelaksanaan,” jelasnya.

Sementara mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, juga dinilai penting untuk dibuatkan payung hukum daerah. Terutama terkait Ibu kota negara akan berpindah ke Kalimantan Timur, sehingga perlu adanya upaya penguatan dan pendidikan, yang akan memupuk rasa persatuan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hal ini berarti, pendidikan harus fokus pada pemahaman dan pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari- hari,” urainya.

Adapun materi muatan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sebut Salehuddin mencakup beberapa pengaturan, diantaranya menentukan prinsip penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Merumuskan penyelenggaraan pendidikan Pancasila danwawasan kebangsaan. Serta Merumuskan muatan materi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. (adv/mrf/nha)

Tags: Kaltim
ShareTweetSend

Related Posts

Lindungi Generasi Muda dengan Wawasan Kebangsaan
Kaltim

Lindungi Generasi Muda dengan Wawasan Kebangsaan

24 Januari 2023, 17:25:31 WITA
Balitbangda Jadi Brida, Komisi I Fasilitasi Perubahan Perda 9/2016 ke Kemendagri
Kaltim

Balitbangda Jadi Brida, Komisi I Fasilitasi Perubahan Perda 9/2016 ke Kemendagri

19 Januari 2023, 23:05:38 WITA
Bagikan Sembako di Milad ke-45 MTs Negeri 1 Kukar
Kaltim

Bagikan Sembako di Milad ke-45 MTs Negeri 1 Kukar

9 Januari 2023, 22:37:06 WITA
Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut, Kaltim Masih Menunggu Instruksi Mendagri
Kaltim

Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut, Kaltim Masih Menunggu Instruksi Mendagri

31 Desember 2022, 00:15:19 WITA
Forum RT Kelurahan Melayu Ikut Peduli
Kaltim

Forum RT Kelurahan Melayu Ikut Peduli

21 Desember 2022, 23:08:00 WITA
63 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Kaltim

63 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

21 Desember 2022, 01:12:50 WITA
Next Post
Lagi, Pematangan Lahan Dihentikan

Lagi, Pematangan Lahan Dihentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

TINGGALKAN MOTIF KHAS SARUNG SAMARINDA

TINGGALKAN MOTIF KHAS SARUNG SAMARINDA

16 Januari 2023, 17:00:18 WITA
Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

Bakal “Jiplak” Gedung DPRD Kaltim

16 Januari 2023, 17:00:56 WITA
Beasiswa Kaltim Kembali Dianggarkan Rp 300 Miliar

Beasiswa Kaltim Kembali Dianggarkan Rp 300 Miliar

21 Januari 2023, 17:00:02 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA

TERKINI

Lindungi Generasi Muda dengan Wawasan Kebangsaan

Lindungi Generasi Muda dengan Wawasan Kebangsaan

24 Januari 2023, 17:25:31 WITA
Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Terguling

Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Terguling

24 Januari 2023, 17:00:49 WITA
Cari Poin Pengganti di Bandung

Cari Poin Pengganti di Bandung

24 Januari 2023, 17:00:47 WITA
Ingatkan Pemkot Tidak Beri Harapan Palsu

Kawasan Terowongan Disebut Rawan Longsor

24 Januari 2023, 17:00:40 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.