• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 31 Maret 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Metropolis

Urus Izin Mendirikan Bangunan Gratis!

Pemkot Hanya Mengatur Retribusi setelah Berkas Lengkap

19 Januari 2023, 17:00:36 WITA
in Metropolis
Reading Time: 2 mins read
0
Urus Izin Mendirikan Bangunan Gratis!
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA KOTA. Sejak Agustus tahun lalu, Pemkot Samarinda telah memberlakukan aturan baru dalam mengurus perizinan bangunan. Setelah sebelumnya diatur dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun kini berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keputusan ini diberlakukan seiring dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan itu, terdapat perubahan substansi fundamental dalam proses penyelenggaraan perizinan bangunan gedung, lalu dirincikan lagi dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sehingga untuk mengurus PBG, Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Bukannya mereformasi sistem pengurusan, masyarakat justru menganggap aturan ini berbelit-belit. Bahkan ada yang menyangka harus membayar mahal untuk bisa mendapatkan persetujuan PBG atau semacam izin sebelum mendirikan bangunan. Hal ini pun dibantah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus.

Sebab pihaknya hanya bertugas menerbitkan dokumen PBG, saat beberapa dinas teknis telah memberikan rekomendasi, serta pemohon telah melengkapi persyaratan dari pendaftaran SIMBG. “Kalau di kami itu, urusannya retribusi. Itu pun kalau sudah disetujui oleh dinas teknis sebelumnya,” ujar pria yang akrab disapa Yus.
Ia memastikan untuk mengurus PBG tak akan dipungut biaya, selain retribusi. Untuk perhitungan retribusinya sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ia mengakui untuk mendapatkan dokumen PBG harus melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk konsultan. Sehingga wajar jika ada biaya yang harus dibayar untuk konsultan melakukan perhitungan, yang harus dilengkapi dalam persyaratan pembangunan yaitu dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Lalu, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah. “Nanti dinas teknis yang akan memeriksa kelengkapan pemohon, setelah pemohon mendaftar ke SIMBG. Kalau disetujui baru kami terbitkan PBG-nya, termasuk retribusinya,” jelas Yus.

Berdasarkan Perda 1/2022 Kota Samarinda tentang retribusi PBG, dalam pasal 5 ayat 1 menjelaskan besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Selanjutnya dalam pasal 7 ayat 1, tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis dan layanan konsultasi, di antaranya untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. “Hitungannya disesuaikan dengan struktur dan bangunan itu lagi,” pungkas Yus. (hun/nha)

Tags: Metropolis
ShareTweetSend

Related Posts

Magrib, Juanda Harus Steril
Metropolis

Magrib, Juanda Harus Steril

30 Maret 2023, 17:00:59 WITA
Ulama Diajak Kendalikan Inflasi
Metropolis

Ulama Diajak Kendalikan Inflasi

30 Maret 2023, 17:00:48 WITA
20 PERSEN PENGUSAHA MELANGGAR ATURAN
Metropolis

20 PERSEN PENGUSAHA MELANGGAR ATURAN

30 Maret 2023, 17:00:40 WITA
Masih Nekat Jualan Miras
Metropolis

Masih Nekat Jualan Miras

30 Maret 2023, 17:00:23 WITA
Wilayah IKN Belum Keluar dari Kaltim
Metropolis

Wilayah IKN Belum Keluar dari Kaltim

29 Maret 2023, 17:00:44 WITA
Hanya 599, Pengangkatan PPPK Berkurang
Metropolis

Hanya 599, Pengangkatan PPPK Berkurang

29 Maret 2023, 17:00:28 WITA
Next Post
Perumahan Elite Dibangun, Warga Kebagian Lumpur

Perumahan Elite Dibangun, Warga Kebagian Lumpur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Kendaraan yang Memutar Jadi Masalah

Tikungan Putar Balik Bakal Di-barrier

28 Maret 2023, 17:00:03 WITA

Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

20 April 2021, 08:15:56 WITA
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

16 April 2021, 12:11:48 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA

TERKINI

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

Capaian Anggaran Tembus 122 Persen

30 Maret 2023, 22:50:20 WITA
KLA Segera Naik Tingkat

KLA Segera Naik Tingkat

30 Maret 2023, 22:48:19 WITA
Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

Bakal Bikin SPBU Khusus ASN

30 Maret 2023, 22:45:47 WITA
Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

Buka Bersama Tak Harus Jadi Masalah

30 Maret 2023, 22:44:34 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.