SAMARINDA KOTA. Sejak Agustus tahun lalu, Pemkot Samarinda telah memberlakukan aturan baru dalam mengurus perizinan bangunan. Setelah sebelumnya diatur dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun kini berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keputusan ini diberlakukan seiring dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan itu, terdapat perubahan substansi fundamental dalam proses penyelenggaraan perizinan bangunan gedung, lalu dirincikan lagi dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sehingga untuk mengurus PBG, Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Bukannya mereformasi sistem pengurusan, masyarakat justru menganggap aturan ini berbelit-belit. Bahkan ada yang menyangka harus membayar mahal untuk bisa mendapatkan persetujuan PBG atau semacam izin sebelum mendirikan bangunan. Hal ini pun dibantah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus.
Sebab pihaknya hanya bertugas menerbitkan dokumen PBG, saat beberapa dinas teknis telah memberikan rekomendasi, serta pemohon telah melengkapi persyaratan dari pendaftaran SIMBG. “Kalau di kami itu, urusannya retribusi. Itu pun kalau sudah disetujui oleh dinas teknis sebelumnya,” ujar pria yang akrab disapa Yus.
Ia memastikan untuk mengurus PBG tak akan dipungut biaya, selain retribusi. Untuk perhitungan retribusinya sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Ia mengakui untuk mendapatkan dokumen PBG harus melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk konsultan. Sehingga wajar jika ada biaya yang harus dibayar untuk konsultan melakukan perhitungan, yang harus dilengkapi dalam persyaratan pembangunan yaitu dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Lalu, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah. “Nanti dinas teknis yang akan memeriksa kelengkapan pemohon, setelah pemohon mendaftar ke SIMBG. Kalau disetujui baru kami terbitkan PBG-nya, termasuk retribusinya,” jelas Yus.
Berdasarkan Perda 1/2022 Kota Samarinda tentang retribusi PBG, dalam pasal 5 ayat 1 menjelaskan besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Selanjutnya dalam pasal 7 ayat 1, tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis dan layanan konsultasi, di antaranya untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. “Hitungannya disesuaikan dengan struktur dan bangunan itu lagi,” pungkas Yus. (hun/nha)