SAMARINDA KOTA. Gubernur Kaltim Isran Noor secara gamblang dan berulang menegaskan tidak akan menghapus tenaga honorer yang ada di provinsi yang dia pimpin. Padahal, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (Menpan-RB) secara berulang juga menyebut akan melakukan penghapusan tenaga honorer mulai tahun ini. Sebagai gantinya, pemerintah gencar mengangkat tenaga PPPK yang telah diseleksi sejak dua tahun terakhir.
Namun, setelah Isran Noor bertemu dengan Menpan-RB Abdulah Azwar Anas di Jakarta, beberapa hari lalu, disimpulkanlah sebuah kesepakatan. Bahwa penghapusan tenaga honor belum akan diberlakukan. “Hari ini kami sedang meng-exercise. Mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang,” kata Azwar Anas kepada awak media, Kamis (19/1) kemarin. Menanggapi hal ini, Isran Noor mengapresiasi langkah Menteri yang belum akan menghapus tenaga honorer.
“Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau PHK (tenaga honor). Itu saja,” bebernya. Selanjutnya Isran menyebut, sejumlah organisasi pemerintah daerah mulai dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), turut dituntut mencai rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini. “Prinsipnya semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honor hingga ditemukan rumusan terbaik untuk nasib para tenaga non-ASN.
Namun demikian, belum diungkap secara terbuka solusi sementara yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti,” ungkap Isran yang juga Ketua Umum APPSI. Namun yang pasti, opsi pengangkatan seluruh tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara. Sebaliknya, pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan pun tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik. (mrf/nha)