SUNGAI PINANG. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda kian unjuk gigi untuk menghentikan pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan, tanpa dilengkapi perizinan. Kamis (19/1) pagi, petugas memasang plang pemberitahuan penghentian pekerjaan pematangan lahan di sekitar Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang. Plang tersebut dipasang karena pelaksana kegiatan pematangan lahan seluas 10 hektare itu tak bisa bisa menunjukan izin Pematangan Lahan.
“Kami sudah datangi ke lapangan, pelaksana kegiatan tidak bisa menunjukan izin Pematangan Lahan,” ujar Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus, kemarin. Sesuai aturan, karena tak dilengkapi izin itulah maka petugas meminta agar pelaksana kegiatan melengkapinya dahulu. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Sebab ujar Agus lagi, DLH kaitannya bagaimana meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Terlebih kawasan DI Pandjaitan tersebut termasuk area rawan banjir. Sehingga untuk aktivitas pembukaan lahan dengan cakupan besar dan luas memerlukan kajian teknis dan perizinan, agar bisa meminimalisir dampak. “Terlebih kalau lahan yang dimatangkan itu luasnya mencapai 10 hektare, pasti ada imbas yang ditimbulkan kalau lingkungan tak ditangani dengan baik. Makanya kalau izin diurus, tentu ada syarat yang harus dipatuhi. Hal itulah yang dilakukan sebagai upaya mencegah dampak lingkungannya,” tandas Agus. (rin/nha)