LOK BAHU. Pihak pengembang perumahan elite di Jalan Letjen MT Hariyono, di-deadline seminggu untuk melakukan penanganan dampak lingkungan imbas pematangan lahan yang menyebabkan air bercampur lumpur masuk ke permukiman warga Jalan M Said, Gang 6, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Samarinda, Adila Rahmi Zahara mengatakan, bahwa pihaknya akan kembali ke lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kami akan cek ke lapangan seminggu ke depan, untuk melihat sejauh mana progres di lapangan terkait penanganan dampak lingkungan yang mereka (pihak perumahan, Red) lakukan,” ujar Adila. Adapun penanganan lingkungan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan sesuai kesepakatan yang dibuat pihak pengembang. Yaitu stabitasi lereng, pekerjaan settling pond untuk mengelola bukaan lahan seluas 14 hektare, melakukan normalisasi parit di permukiman warga Jalan M Said Gang 6, membuat penyangga lingkungan.
“Kami sarankan penanganan lingkungan dilakukan secepatnya. Mengingat intensitas hujan tak menentu dan sering lebar belakangan ini. Kalau lambat dilakukan penanganan dampak, kami khawatir nanti kalau hujan kembali muncul lumpur lagi di permukiman,” kata Aldila. Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus kembali menegaskan bahwa tak ada aktivitas di lapangan selain untuk pengelolaan atau penanganan dampak lingkungan. “Sudah kami sampaikan dan ingatkan. Hanya boleh kegiatan penanganan lingkungan di lapangan, selain itu kami tak perkenankan. Jika melanggar ya risiko di mereka.
Tak ada toleransi jika melanggar,” tutur Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus. Namun sejauh ini pihak pengembang dianggap masih kooperatif. Bahkan laporan dari warga didapat informasi jika parit di lingkungan mereka sudah mulai dibersihkan pihak pengembang. Hal itu bertujuan meminimalisir air lumpur meluap hingga ke jalan dan permukiman warga saat hujan deras. “Parit di sekitar lingkungan RT 26 Jalan M Said, Gang 6, sudah dibersihkan pihak perumahan,” pungkas Ketua RT 26 Lok Bahu, Mahmud Hasnawi. (rin/nha)