• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 3 Juni 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Headline

Kewenangan Daerah Dilucuti, Kekhawatiran Isran di Desertasinya Terbukti

Bahas Otonomi Daerah, Pakar dan Guru Besar FISIP Berkumpul di Samarinda

24 Januari 2023, 17:00:35 WITA
in Headline
Reading Time: 2 mins read
0
Kewenangan Daerah Dilucuti, Kekhawatiran Isran di Desertasinya Terbukti

TEKAN PUSAT. Isran Noor berbicara di hadapan para pakar dan guru besar di bidang ilmu sosial politik dan ilmu politik.

Share on FacebookShare on Twitter

PEMPROV Kaltim dan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menggelar forum group discussion (FGD) dengan tema: Pola dan Model Hubungan Kewenanganan Pemerintahan Pusat dan Daerah di salah satu hotel berbintang di Samarinda, Minggu (22/1) lalu. Kegiatan ini juga dirangkai dengan Sarasehan Para Pakar Ilmu Sosial Politik dan Ilmu Politik (ISIP) yang dihadiri sejumlah guru besar. Dalam diskusi tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku bangga, sebab banyak guru besar dan akademisi andal yang ingin berbagi ilmu di Kaltim.

Isran mengisahkan bahwa dirinya berkuliah di Unpad selama 1 tahun 7 bulan. Tepatnya pada Juli 2013 hingga November 2014. Selama rentang waktu tersebut, dia yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim), setiap akhir pekan Sabtu-Minggu bolak balik dari Sangatta-Bandung untuk mengikuti perkuliahan.
“Waktu itu saya melapor kepada Pak Rektor bahwa akan melakukan ujian terbuka yang dihadiri 42 duta besar dan 19 unsur jenderal. Awalnya beliau, Pak Profesor Ganjar Kurnia tidak percaya, tapi memang terjadi.

Dan menjadi sejarah. Ssampai saat ini tidak ada seperti itu,” bebernya saat memberikan sambutan di acara tersebut. Isran mengungkapkan alasan melakukan hal itu. Karena pada saat itu, dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, bahwa otonomi daerah di ujung tanduk. Salah satunya terkait otonomi pemberian izin tambang ke daerah. Yaitu menarik kewenangan izin tambang dari kabupaten ke provinsi yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian terbit lagi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang minerba. Dimana perizinan pertambangan ditarik lagi dari provinsi ke pusat. “Padahal perizinan di tingkat provinsi belum stabil. Apa yang saya khawatirkan dalam disertasi waktu itu, akhirnya terjadi,” ungkapnya. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini menambahkan, terkait porsi keuangan APBN yang dikelola pusat dan daerah saat ini dinilai tidak proporsional. Karena berdasarkan urusan yang menjadi tanggung jawab pusat, hanya lima sektor: luar negeri, agama, moneter, peradilan, pertahanan dan keamanan.

Sementara sisanya adalah tanggung jawab daerah. Melalui FGD dan sarasehan ini, Isran berharap mendapatkan sumbangsih ide dan pemikiran serta solusi terkait permasalahan di daerah, seperti yang diuraikan tentang izin pertambangan, hubungan kewenangan pusat dan daerah, hingga tenaga honorer yang menjadi isu nasional. “Yakin bahwa pertemuan ini ada manfaatnya, untuk bangsa dan negara Indonesia,” pungkasnya. (mrf/nha)

Tags: headline
ShareTweetSend

Related Posts

Anak Dipukul hingga Tewas
Headline

Anak Dipukul hingga Tewas

2 Juni 2023, 17:00:48 WITA
Belasan Pemandu Lagu Positif Narkoba
Headline

Belasan Pemandu Lagu Positif Narkoba

2 Juni 2023, 17:00:26 WITA
Ulah Penambang Ilegal, Sambutan “Porak Poranda”
Headline

Ulah Penambang Ilegal, Sambutan “Porak Poranda”

2 Juni 2023, 17:00:24 WITA
Ratusan Warga Muara Ritan Terima Kompensasi
Headline

Ratusan Warga Muara Ritan Terima Kompensasi

31 Mei 2023, 17:00:56 WITA
Jatam: 166 Tambang Ilegal di Kawasan IKN
Headline

Jatam: 166 Tambang Ilegal di Kawasan IKN

31 Mei 2023, 17:00:55 WITA
Pukuli Ibu Kandung, Bersimpuh di Persidangan
Headline

Pukuli Ibu Kandung, Bersimpuh di Persidangan

31 Mei 2023, 17:00:04 WITA
Next Post
Sesuaikan Aturan Baru, Hoki Kaltim Seleksi Lebih Awal

Sesuaikan Aturan Baru, Hoki Kaltim Seleksi Lebih Awal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Sopir Mini Market Dikeroyok Preman

Sopir Mini Market Dikeroyok Preman

27 Mei 2023, 17:00:31 WITA
Ada Temuan BPK Sebesar Rp 29 Miliar

Ada Temuan BPK Sebesar Rp 29 Miliar

27 Mei 2023, 17:00:48 WITA
Naskah Akademik “Abal-abal”  Berujung Penjara 6 Tahun

Naskah Akademik “Abal-abal” Berujung Penjara 6 Tahun

27 Mei 2023, 17:00:13 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Pemkot Buka Lowongan Lulusan Sarjana

Pemkot Buka Lowongan Lulusan Sarjana

26 Mei 2023, 17:00:05 WITA

TERKINI

Kolaborasi Bangun UMKM Lokal di Wonderful East Borneo

Kolaborasi Bangun UMKM Lokal di Wonderful East Borneo

2 Juni 2023, 20:39:17 WITA
Prof Rudolf Dilantik Jadi Ketua DPD PBL IKN Nusantara

Prof Rudolf Dilantik Jadi Ketua DPD PBL IKN Nusantara

2 Juni 2023, 20:36:11 WITA
Anak Dipukul hingga Tewas

Anak Dipukul hingga Tewas

2 Juni 2023, 17:00:48 WITA
Baliho JPO Pasar Pagi Mulai Keropos

Baliho JPO Pasar Pagi Mulai Keropos

2 Juni 2023, 17:00:48 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.