PERDA Nomor 5 Tahun 2019 adalah produk hukum yang dihasilkan legislatif untuk membantu masyarakat kurang mampu memperoleh bantuan hukum dan akses keadilan. Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati SE rutin melaksanakan sosialisasi perda tersebut di daerah pemilihannya di Kabupaten Kukar.
Akhir Januari ini, Rima kembali menggelar sosialisasi perda di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar, Jumat (27/1). Rima juga membawa dua narasumber, akademisi Unmul Alfian SH MH dan Asmaul Fifindari dari PERADI Samarinda.
Bersama keduanya, Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menjelaskan hak-hak masyarakat yang tertuang di dalam perda bantuan hukum. “Perda bantuan hukum bisa diperoleh masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Rima kepada Sapos.
Warga cukup antusias dalam jalannya sosialisasi. Mereka aktif bertanya kepada narasumber tentang bagaimana mendapatkan akses bantuan hukum bagi warga di tingkat desa. Menurut Rima, bagi warga di desa tidak perlu khawatir karena Lembaga Bantuan Hukum sudah menjangkau tiap kecamatan.
“Persyaratannya pun tidak sulit dan untuk masyarakat kurang mampu bantuan hukum diberikan secara gratis,” jelas Rima. Ditambahkannya, dengan perda ini warga tak perlu enggan berurusan dengan hukum karena khawatir soal biaya, karena kini sudah bisa mendapatkan pendampingan secara gratis.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini warga mendapatkan informasi yang baik tentang bantuan hukum dan tidak lagi takut ketika berurusan dengan persoalan hukum, seperti persoalan agraria,” pungkasnya. (adv/jen/beb)