LOK BAHU. Berbagai celetukan dan respons disuarakan rombongan anggota Komisi III DPRD Samarinda, saat meninjau lokasi pematangan lahan hingga settling pond milik Perumahan Premier Hills di Jalan Letjen MT Hariyono yang dituding sebagai penyebab banjir lumpur di lingkungan permukiman warga Jalan M Said, tepatnya di Gang 6, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (3/2) pagi. Rombongan berjumlah sekitar 7 anggota dewan itu dipimpin Ketua Komisi III, Angkasa Jaya.
Turut serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta perwakilan Kelurahan Lok Bahu didampingi anggota Bhabinkamtibmas Polsekta Sungai Kunjang maupun Babinsa Koramil Samarinda Ulu. “Izinnya belum ada, sudah main sikat aja ya pak,” ujar anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno yang ikut rombongan mengecek lokasi depan pengembang perumahan yang menemui wakil rakyat tersebut.
Tak hanya itu, Jasno juga sempat mengomentari selang untuk pembuangan air yang ada di settling pond yang mereka tinjau, di bawah bukit lokasi pematangan lahan yang ada di belakang permukiman warga. “Kesannya tak serius, Sekelas pengembang perumahan besar, masa selang kecil begini,” tutur Jasno lagi, sambil memperhatikan selang persis di bawah pijakannya.
General Manager PT Karunia Abadi Sejahtera yang merupakan pengembang perumahan, Gunawang Uning sempat memberikan penjelasan penanganan lingkungan di depan rombongan dewan. “Kami sudah ke DLH, kami membuat tanggul yang dibuat berkelok. Kami membuat 3 settling pond untuk penanganan lingkungan. Nanti ke depan rencananya akan kami buang ke arah sana. Pakai sistem pompa,” tutur Gunawan sembari menunjuk arah sebelah bukit yang mereka buka untuk pematangan lahan.
Angkasa Jaya kepada Sapos menerangkan, melihat tofografi di lapangan, kondisinya rawan longsor sesuai dengan penjelasan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Samarinda, Suwarso yang menyebut kondisinya masuk rawan sedang. Secara kasat mata menurut Angkasa, anggota dewan menganggap sejauh ini penanganan lingkungan belum berjalan. “Belum lah. Kalau sudah berjalan, kami berikan reward. Ini baru sekadar rekomendasi BPBD dan OPD terkait seperti DLH dan PUPR yang dilakukan. Makanya kami tekankan ke pengembang, itu dikerjakan.
Itu dilanjutkan. Itu sifatnya sementara (penanganan lingkungan, Red),” jelas Angkasa Angkasa juga meminta BPBD, DLH dan Dinas PUPR melakukan pemantauan di lapangan.. “Kalau sampai terjadi kembali (banjir lumpur, Red), segera beri laporan ke kami. Kalau itu terjadi, maka saya anggap pihak pengembang lalai,” bebernya.
Komisi III terang Angkasa, memberikan reward kepada DLH, BPBD dan Dinas PUPR Samarinda yang tanggap dengan masalah dialami warga Jalan M Said, Gang 6 tersebut.
Secepatnya Komisi III akan memanggil pihak terkait. Nanti Komisi III akan memberikan rekomendasi, apakah di situ layak dibangun perumahan atau tidak. “Rekomendasi kami kepada pemerintah kota. Kalau tak layak, stop. Dihentikan,” tuturnya. Namun dari hasil pengecekan, Angkasa menyebut bahwa arahan Komisi III kepada pihak pengembang adalah menghentikan kegiatan pematangan lahan. Yang boleh hanya kegiatan penanganan lingkungan sesuai arahan BPBD, DLH maupun Dinas PUPR.
Kemudian pengembang juga diminta bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada warga yang terdampak. Gunawan Uning usai peninjauan anggota Komisi III menyebutkan, bahwa pihaknya tak tinggal diam untuk membantu warga yang terdampak. “Kami juga berkoordinasi dengan relawan membantu warga melakukan penyemprotan untuk bersih-bersih lingkungan. Saat ini kami juga proses penanganan lingkungan, membuat settling pond dan pekerjaan di lapangan cukup terhambat, karena sering hujan,” bebernya.
Gunawan memastikan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas kejadian di lapangan dan siap memberikan ganti rugi kepada warga. Gunawan menyebut, bahwa areal yang dikerjakan untuk pematangan lahan sekitar 14 hektare dan itu rencananya untuk membangun sekitar 189 unit rumah. “Sekali kami tegaskan, kami siap bertanggung jawab,” tandas Gunawan. (rin/beb)