Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Kategori
    • Pro Bisnis
    • Metropolis
    • Olahraga
    • DPRD KALTIM
    • Otomotif
    • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Rabu, 6 Desember 2023
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Kategori
    • Pro Bisnis
    • Metropolis
    • Olahraga
    • DPRD KALTIM
    • Otomotif
    • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Rabu, 6 Desember 2023
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Metropolis

Komplain Bisa di SPKT

Penindakan Kendaraaan “Luar” Dikirim ke Korlantas

9 Februari 2023
in Metropolis
Reading Time: 2 mins read
0
Komplain Bisa di SPKT

KAMERA CANGGIH. Sejumlah kamera ETLE yang terpasang di dua titik persimpang memiliki fungsi berbeda dalam menangkap gambar pelanggaran. OKE/SAPOS

Share on FacebookShare on Twitter

KARANG ASAM. Bagian utama tilang elektronik yang lebih familiar disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni kamera. Fungsinya untuk menangkap gambar suatu pelanggaran. Bahkan untuk mendetailkan pelanggaran itu, Satlantas Polresta Samarinda menjelaskan, tiga kamera yang terpasang memiliki fungsi yang berbeda. “Yang pertama fokus pada pelanggaran marka dan rambu.

Kedua untuk pelanggaran umum seperti tidak mengenakan helm standar, dan yang ketiga berfungsi mengidentifikasi kecepatan serta merekam selama satu bulan sebagai bukti jika ada kejahatan yang terjadi,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo.
Gulo mengatakan, untuk saat ini sudah ada dua titik persimpangan yang dipasang kamera ETLE statis yakni di Simpang Muara dan Simpang Lembuswana.

“Disitu gabung dengan kamera pemerintah kota yang sebelumnya sudah ada,” ujar Gulo. Sayang mengenai berapa harga kamera tersebut per unitnya, Gulo menyatakan tidak mengetahui secara pasti karena pengadaannya langsung dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. “Langsung di Korlantas. Jadi kami tidak bisa berbicara karena langsung dari pusat,” tutur Gulo.

Ditanya keakuratan kamera dalam merekam khususnya pada malam hari, Gulo menegaskan dalam kondisi apapun kamera tersebut tetap bisa merekam gambar dengan sangat baik. “Sangat akurat meskipun malam hari. Kamera itu tetap dapat merekam pelanggaran lalu lintas semacam infrared dengan hasil gambarnya hitam putih,” ujar Gulo. Lanjut Gulo mengenai pertanyaan seperti apa jika kendaraan yang terekam tidak bisa diidentifikasi karena tak dilengkapi nopol atau menggunakan nopol palsu, pihaknya memasukkannya dalam status daftar pencarian.

“Teknisnya nanti kami klarifikasi dan akan kami perintahkan personel di lapangan untuk mencari kendaraan tersebut kemudian dilakukan kroscek. Jadi bisa dibilang seperti DPO dan kita terbitkan surat lalu sampaikan kepada seluruh Polsek sesuai dengan gambar yang terekam pada kamera ETLE,” terang Gulo. “Karena jika terekam akan langsung masuk ke database dan akan memiliki kode khusus yang akan diterima operator berupa tanda error dari sebuah kendaraan,” tambahnya.

Sedangkan mengenai teknis penilangan Gulo menjelaskan, nantinya setelah terekam di kamera akan masuk ke operator di Back Office ETLE dan nanti kembali dikroscek. “Karena teknologi otomatis itu kadang-kadang ada kesalahan teknis. Setelah itu nanti operator melakukan penetapan penindakan kepolisan dalam bentuk ETLE dengan mencetak surat serta bukti pelanggaran dan dikirimkan kepada pelanggar sesuai dengan identitas di STNK yang ada di sistem database kami,” jelas Gulo.

Mengenai teknis mengirimkan bukti pelanggaran, Gulo menerangkan akan dilakukan pihak ketiga yang digandeng Polda Kaltim. “Biayanya dari kepolisian. Yang mengantarkan bisa dari kepolisian atau pihak ketiga yang ditunjuk dari polda,” tutur Gulo. “Surat yang dikirimkan itu bukti pelanggarannya dan denda tilangnya yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Untuk pembayarannya di situ ada nomor rekeningnya yang sudah ditetapkan oleh kementerian keuangan atau nomor yang sudah di tetapkan sebagai penampung pembayaran tilang se-Indonesia, Jadi langsung ke negara,” tambahnya. Kemudian Gulo menambahkan jika tilang dan denda tersebut diabaikan, maka pihaknya akan melakukan pemblokiran pada pelaku pelanggaran. “Dan saat melakukan pembayaran di Samsat (pajak kendaraan) akan timbul biaya denda pelanggaran yang harua dibayar untuk membuka blokir tersebut,” pungkasnya. (oke/nha)

Tags: Metropolis
ShareTweetSend

Related Posts

Pedagang Diajak Dialog Terbuka
Metropolis

Pedagang Diajak Dialog Terbuka

5 Desember 2023
Razia Pajak Kendaraan Bakal Lebih Sering
Metropolis

Razia Pajak Kendaraan Bakal Lebih Sering

5 Desember 2023
Desember Sudah Harus Kosong
Metropolis

Desember Sudah Harus Kosong

4 Desember 2023
Bakal Dibangun Dermaga Wisata
Metropolis

Bakal Dibangun Dermaga Wisata

4 Desember 2023
Lebar Drainase Tak Merata
Metropolis

Lebar Drainase Tak Merata

4 Desember 2023
Pesona Mahulu Mampu Pikat Wisatawan
Metropolis

Pesona Mahulu Mampu Pikat Wisatawan

4 Desember 2023
Next Post
Hormati Proses Hukum, Direksi MMPKT Serahkan ke Kejati

Hormati Proses Hukum, Direksi MMPKT Serahkan ke Kejati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022
Pemkot Gelontorkan Hibah, Wali Kota Bernostalgia di PN Samarinda

Pemkot Gelontorkan Hibah, Wali Kota Bernostalgia di PN Samarinda

29 November 2023
Rahmat Fajar, Tangani Proyek Jalan Menuju IKN

Rahmat Fajar, Tangani Proyek Jalan Menuju IKN

27 November 2023
Tunjukkan Eksistensi, KONI Samarinda Gelar Pelantikan

Tunjukkan Eksistensi, KONI Samarinda Gelar Pelantikan

1 Desember 2023
Daftar Poliklinik dan Info lainnya,  WA ke Hallo Moeis 08115002411

Daftar Poliklinik dan Info lainnya, WA ke Hallo Moeis 08115002411

13 April 2022

TERKINI

Bantu Petani serta Aktif Awasi Pembangunan

Bantu Petani serta Aktif Awasi Pembangunan

5 Desember 2023
Atlet Kempo Kukar Berprestasi Tingkat Internasional

Atlet Kempo Kukar Berprestasi Tingkat Internasional

5 Desember 2023
Sekda Hadiri RBXperience 2023

Sekda Hadiri RBXperience 2023

5 Desember 2023
GIZ Siap Bantu Tranformasi Pertanian

GIZ Siap Bantu Tranformasi Pertanian

5 Desember 2023
Samarinda Pos

About Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.