Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Kategori
    • Pro Bisnis
    • Metropolis
    • Olahraga
    • DPRD KALTIM
    • Otomotif
    • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Senin, 4 Desember 2023
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Kategori
    • Pro Bisnis
    • Metropolis
    • Olahraga
    • DPRD KALTIM
    • Otomotif
    • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Senin, 4 Desember 2023
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Pro Bisnis

Wajib Pajak Diajak Tertib Laporkan SPT Tahunan

IKPI Samarinda Gelar Kelas Pajak

15 Februari 2023
in Pro Bisnis
Reading Time: 2 mins read
0
Wajib Pajak Diajak Tertib Laporkan SPT Tahunan

EDUKASI. IKPI Cabang Samarinda gelar kelas pajak untuk mengedukasi wajib pajak terkait pentingnya melaporkan SPT tahunan, guna menghindari denda dan sanksi.

Share on FacebookShare on Twitter

MASIH minimnya kesadaran pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan atau pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya, menjadi persoalan tersendiri. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman pemilik NPWP akan kewajiban dan fungsinya.

“Banyak yang membuat NPWP itu hanya sekadar untuk melengkapi persyaratan, seperti ingin memulai buka usaha,” ucap Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda, Maya Zulfani.

Tergerak untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang benar terkait ini, IKPI Samarinda berinisiatif menggelar kelas pajak pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Digelar selama dua hari, mulai Senin (13/2) lalu, kegiatan ini menyasar pada segmen pegawai dan pemilik UMKM. Dengan materi utama, memperkenalkan tata cara pelaporan pajak terkait dengan kewajiban pemilik NPWP untuk SPT 2022.

“Kegiatan ini sekaligus untuk lebih mengenalkan IKPI kepada masyarakat yang bisa membantu WP dalam tata cara pelaporan dan kewajiban pajak yang baik dan benar,” terang Maya menjelaskan.

Lebih jauh, Maya membeberkan kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membantu dirjen pajak dalam menunjang proses pembangunan yang diselenggarakan oleh negara.

Disinggung sanksi apa yang akan diterima WP jika tidak patuh dalam pelaporan pendapatan, kekayaan dan hutangnya, Maya mengakui untuk orang pribadi dikenai denda sebesar Rp 100 ribu. Tapi jika nantinya ditemukan ada kekurangan dalam pembayaran pajak, ada pula sanksi seperti bunga dan risiko lainnya.

Ditambahkan oleh salah satu pemateri kegiatan, Sudiyono, acara ini merupakan bentuk pengabdian IKPI untuk negara. Maka dari itu, IKPI tak membebankan biaya bagi peserta, kecuali hanya sebatas retribusi untuk konsumsi selama mengikuti kelas.

“Ini ide kami untuk bisa berbuat kepada masyarakat, khususnya UMKM dan pengusaha kecil. Karena mereka ini sebenarnya bukan tidak patuh, tapi kurang tahu tata cara sebagai wajib pajak,” jelas Sudiyono.

Sementara itu, Rafly Amanda yang juga menjadi narasumber sekaligus anggota IKPI Samarinda, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja organisasinya. “Ini yang pertama di tahun ini. Ke depannya kami akan menggelar kegiatan semacam ini, yang bersifat sosial, mungkin setiap dua atau tiga bulan sekali, sebagai program kami di tahun ini,” tutup Rafly yang juga tercatat sebagai pengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda itu mengakhiri. (adv/rz/rin)

Tags: Pro bisnis
ShareTweetSend

Related Posts

Pelatihan Desain Media Promosi dan Pengelolaan Keuangan
Pro Bisnis

Pelatihan Desain Media Promosi dan Pengelolaan Keuangan

3 Desember 2023
Meningkatkan Manajemen Pelayanan Kesehatan melalui Koordinasi dan Komunikasi
Pro Bisnis

Meningkatkan Manajemen Pelayanan Kesehatan melalui Koordinasi dan Komunikasi

3 Desember 2023
Sepakat Capai Target Pembangunan Kesehatan
Pro Bisnis

Sepakat Capai Target Pembangunan Kesehatan

3 Desember 2023
Dinkes Kaltim Serahkan Bantuan Mixsafe Resusitasi
Pro Bisnis

Dinkes Kaltim Serahkan Bantuan Mixsafe Resusitasi

3 Desember 2023
Usia Kerja Mendominasi di Kaltim
Pro Bisnis

Usia Kerja Mendominasi di Kaltim

1 Desember 2023
Pendidikan Kepala Keluarga Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga
Pro Bisnis

Pendidikan Kepala Keluarga Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga

1 Desember 2023
Next Post
Komisi IV Minta Informasi BKT Disebarluaskan

Komisi IV Minta Informasi BKT Disebarluaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Pemkot Gelontorkan Hibah, Wali Kota Bernostalgia di PN Samarinda

Pemkot Gelontorkan Hibah, Wali Kota Bernostalgia di PN Samarinda

29 November 2023
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022
Rahmat Fajar, Tangani Proyek Jalan Menuju IKN

Rahmat Fajar, Tangani Proyek Jalan Menuju IKN

27 November 2023
Daftar Poliklinik dan Info lainnya,  WA ke Hallo Moeis 08115002411

Daftar Poliklinik dan Info lainnya, WA ke Hallo Moeis 08115002411

13 April 2022
Panahan Kaltim Pulang dengan Senyuman

Panahan Kaltim Pulang dengan Senyuman

28 November 2023

TERKINI

Firnadi Ikhsan Bagikan 66 Buah Tandon Air

Firnadi Ikhsan Bagikan 66 Buah Tandon Air

3 Desember 2023
APBD Kukar 2024 Sebesar Rp 13,372 Triliun

APBD Kukar 2024 Sebesar Rp 13,372 Triliun

3 Desember 2023
Pelatihan Desain Media Promosi dan Pengelolaan Keuangan

Pelatihan Desain Media Promosi dan Pengelolaan Keuangan

3 Desember 2023
Meningkatkan Manajemen Pelayanan Kesehatan melalui Koordinasi dan Komunikasi

Meningkatkan Manajemen Pelayanan Kesehatan melalui Koordinasi dan Komunikasi

3 Desember 2023
Samarinda Pos

About Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.