SUNGAI KELEDANG. Dua rumah sakit (RS) akan berdiri di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang. Kedua fasilitas kesehatan tersebut salah satunya diketahui milik swasta. Sedangkan satunya lagi milik TNI Angkatan Darat (AD). RS milik AD itu dibanging di Jalan APT Pranoto, tak jauh dari turunan Jembatan Mahakam IV (Jembatan Kembar), tepatnya tak jauh dari Markas Kompi C 611/Awang Long (AWL).
Rumah sakit ini berada di bawah kendali Kesehatan Kodam (Kesdam) VI/Mulawarman. Sedangkan rumah sakit satunya yang dibangun swasta berada di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Kedua proyek rumah sakit ini hanya berjarak kurang dari 2 km. kedua rumah sakit, sama-sama berada di wilayah Kelurahan Sungai Keledang.
Namun meski sama-sama berada di satu wilayah kelurahan, proses pembangunan dua rumah sakit tersebut diketahui berbeda. Karena diketahui terdapat pelanggaran administrasi yang semestinya harus lebih dulu diutamakan. Hal itu diketahui setelah media ini mengkonfirmasi terkait dua proyek pembangunan rumah sakit tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, kemarin (16/2).
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani yang dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp bahkan sempat mengaku belum menerima informasi mengenai siapa yang membangun rumah sakit di wilayah Samarinda Seberang tersebut. “Tapi kalau yang rumah sakit swasta itu sudah lama mengurus izin lingkungannya. Dan sudah selesai termasuk pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Nurrahmani.
Hal yang berbeda justru pada proyek pembangunan RS Tentara yang sudah dikerjakan, di mana proyek tersebut sama sekali belum mengantongi izin termasuk analisis dampak lingkungan (Amdal). “Yang RS Tentara baru bertanya. Yang bersangkutan baru ke kantor (DLH, Red),” ujar Nurrahmani. Nurrahmani menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini yaitu sebelum operasional harus sudah tercantum konsepnya.
“Dalam dokumen izin lingkungannya,” tegasnya. Kabid B3 DLH Samarinda, Boy Sianipar semakin menguatkan pernyataan pimpinannya (Nurrahmani, Red). Boy yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima permohonan apapun terkait rekomendasi pengecekan B3 proyek RS Tentara tersebut. “Untuk pengelolaan B3-nya setelah amdal jadi, baru nanti masuk rekomendasi itu tembusan ke bidang kami mengecek bagaimana pengaturan dari limbah B3-nya,” papar Boy.
“Jadi ke Amdal dulu untuk bikin UPL serta UKL dan segala macamnya. Baru ke kami yang khusus mengurusi limbah B3. Misalnya mereka kasih spesifikasi, konsultan mengirimi rencana kolam limbah segala macam baru kami koreksi,” tambahnya. Dikonfirmasi terpisah juga melalui sambungan telepon, Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus mengatakan, mengenai izin pembangunan RS Tentara pihaknya sudah melakukan pemanggilan.
“Namun kami hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelaksana, untuk melakukan pengurusan izin. Kami sudah bersurat. Artinya memerintahkan atau memberikan informasi bahwa pelaksanaan itu (proyek, Red) ada beberapa izin yang harus dipenuhi pelaksana sebelum melakukan pembangunan. Makanya kami sampaikan surat pemberitahuan,” jelas Agus.
Disinggung apakah tindakan PUPR hanya sebatas memberitahu untuk mengurus izin, sementara tidak melakukan penyegelan seperti halnya kegiatan proyek tak berizin lainnya. Agus tidak memberikan jawaban dengan tegas.
“Pokoknya kami sudah bersurat untuk mengurus izinnya. Sekarang fisik bangunan di lapangan kan belum ada, mereka baru menguruk. Makanya kami sampaikan surat pemberitahuan,” tandasnya.
Kepala Staf Korem (Kasrem) 091/ Aji Surya Natakesuma (ASN), Kolonel Inf Habib Mahfud kepada awak media, kemarin (16/2) memberikan pernyataan terkait hal ini. “Rumah sakit dibangun mulai awal Februari. Kemungkinan selesai Oktober 2023. Kapasitasnya nanti 100 tempat tidur. Anggarannya dari Kemenhan langsung,” tutur Mahfud. Mahfud mengatakan, RS Tentara yang baru itu nantinya akan menggantikan RS Tentara lama yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
“Yang di sini nantinya akan dipindahkan semua dengan fasilitas baru kemudian lebih luas, instalasi pengolaan air limbah (B3) lebih bagus, karena yang lamakan terbatas mungkin dikarenakan ada beberapa keluhan masyarakat bahwa sanitasi dan pengaturan udara kurang bagus sehingga pengap,” papar Mahfud. Mahfud mengatakan, pembangunan RS Tentara dengan bangunan dua tingkat tersebut bersumber dari anggaran Kemenhan sebesar Rp 48 miliar.
“Sekarang tingkat empat, tapi nantinya akan ditingkatkan menjadi tingkat tiga. Jadi kalau tingkat 4 dan 3 itu yang akan ditingkatkan mulai fasilitasnya hingga jumlah rawat inap serta kepangkatan yang memimpin rumah sakit. Kalau yang sekarang Mayor dan kalau sudah jadi nanti Letkol,” pungkasnya. (oke/nha)