SAMARINDA KOTA. Pemprov Kaltim terus melakukan upaya dan program untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Beberapa program yang telah diluncurkan di antaranya Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Pada 2022 lalu, TPG yang dialokasikan senilai Rp 140,52 miliar diberikan kepada 3.763 guru, kepala SMA/SMK dan SLB serta pengawas sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Muhammad Kurniawan menjelaskan, TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan salah satu jenis tunjangan bagi guru yang diatur dalam Pemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. “Besarannya satu bulan gaji dan dibayarkan per triwulan dalam satu tahun,” ucapnya pada awak media, Rabu (22/2) kemarin.
Selain itu, Pemprov juga telah memprogramkan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik. Nilainya Rp 250 ribu per bulan. Juga dibayar per triwulan dalam satu tahun. “Pada 2022, realisasi pembayaran Tamsil Guru dan TKG sebesar Rp 2,09 miliar bagi 724 guru,” ungkapnya.
Kurniawan menambahkan, pada 2022 selain tunjangan profesi juga telah merealisasikan program tunjangan khusus guru (TKG) bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
“Mereka (PNSD) melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional,” bebernya. Menurut dia, guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKPTK). Adapun untuk TKG, Kurniawan menyebut hal ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor: 4/2022 dan mendapatkan pembayaran satu bulan gaji yang diberikan per triwulan dalam satu tahun.
“Pada 2022 lalu, realisasi pembayaran TKG sebesar Rp 1,2 miliar diberikan kepada 34 guru,” jelasnya.
Bahkan, pemprov juga memberikan tambahan jasa bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Program ini menyasar pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang SMA, SMK, sekolah luar biasa (SLB) dan madrasah aliyah (MA), baik negeri maupun swasta.
Program tambahan jasa ini, ujar Kurniawan, merupakan tambahan penghasilan yang diberikan Pemprov Kaltim berdasarkan beban kerja non-ASN pendidik dan tenaga kependidikan atau berdasarkan jasa lainnya.
“Program ini bertujuan untuk memotivasi peningkatan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan kita,” katanya. Untuk realisasi tambahan jasa bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama 2022 jenjang SMA, SMK, SLB dan MA negeri/swasta sebesar Rp 46,701 miliar. (mrf/nha)