SUNGAI PINANG. Tertunduk lesu, mengenakan kaos orange khas tahanan. Seorang pemuda berinisial MAF (20) dihadirkan di Mapolsekta Sungai Pinang, Kamis (23/2) sore. MAF adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan rekannya sesama santri di salah satu pondok pesantren di, Kecamatan Samarinda Utara, tewas.
MAF disangka membunuh AR (14) dengan cara memukul dan menendang bagian dada, hingga AR tersungkur dan tak sadarkan diri. Nyawa AR tidak tertolong dan dinyatakan telah meninggal dunia oleh dokter rumah sakit. Penganiayaan hingga hilangnya nyawa santri ini terjadi pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 17.50 Wita, di lantai II pondok pesantren tersebut.
Wakil Kepala Polresta Samarinda AKPB Eko Budiarto menjelaskan, MAF ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. MAF mengakui perbuatannya telah menganiaya AR. Motif MAF menyiksa AR karena menuduh juniornya itu mencuri uang yang ia simpan di dalam lemari kamar. MAF menyiksa agar AR mengakui perbuatannya. Saat kejadian terdapat empat santri lainnya yang mengetahui peristiwa itu.
“MAF langsung menuduh AR karena menurutnya AR ini pernah melakukan pencurian. Padalah tuduhan itu tidak berdasar,” kata Eko. Saat AR tersungkur bahkan muntah, MAF sempat panik dan mengguyur air di dalam gelas plastik ke arah wajah dan mulut AR. Akibat penyiksaan dan disiramkan air ke arah wajah dan mulut inilah yang diduga menjadi penyebab AR tewas.
Untuk memastikan penyebab kematian dan kelengkapan berkas, kepolisian akan melakukan autopsi jasad AR yang telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). “Kami sudah menyurati dokter forensik di RSUD AW Sjahranie. Rencana autopsi akan digelar pada Sabtu pagi (hari ini),” terang Wakapolresta.
Ditemui di Markas Polsekta Sungai Pinang, MAF sudah mengenal AR selama 3 tahun semenjak AR masuk pesantren. Selama 3 tahun ini, menurutnya AR pernah melakukan pencurian. Dan diketahui santri lainnya.
Saat kejadian, pondok tengah mempersiapkan acara wisuda. Saat memeriksa lemari, barulah ia mengetahui uang yang disimpan tiba-tiba raib. “Ya, langsung saja tuduhan itu ke AR.
Dasarnya, melihat peristiwa pencurian sebelumnya,” ungkap MAF. MAF berdalih tidak ada niat untuk menghabisi nyawa AR. Saat itu dirinya hanya bermaksud agar AR mengaku telah mencuri uang Rp 200 ribu miliknya. Uang itu ia peroleh dari orang tuanya yang belum sempat ia serahkan kepada pengurus pondok untuk disimpan. Lantaran saat ditanya tidak mengaku itulah, amarah MAF memuncak hingga terjadi penganiayaan tersebut.
“Saya pukul wajah kanan dan kiri, punggung dan menendang bagian dada. Saat pingsan saya siram dengan air ke arah mulut dengan maksud agar AR sadar,” kata MAF. Apapun alasan MAF, pemuda yang tinggal di Samarinda Ulu ini harus menerima ganjarannyan.
MAF disangkakan telah melanggar Pasal 338 KUHP Sub 351 ayat ( 3 ) KUHP dan atau Pasal 76.C Jo Pasal 80 ayat ( 3 ) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang. MAF diancam hukuman 15 tahun penjara. (kis/nha)