PERSETUJUAN substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 telah terbit dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN pada awal Februari lalu. Pemprov dan DPRD Kaltim telah sepakat merevisi perda RTRW 2016-2036 menjadi RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
Hal ini dilakukan setelah persetujuan telah terbit dari Pemerintah Pusat. Sehingga DPRD Kaltim akan segera menjadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna. Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menerangkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.
“Pak Gubernur Isran Noor sudah bersurat ke DPRD 15 Februari lalu menyangkut dari persetujuan substansi,” ucapnya pada awak media, Selasa (28/2) kemarin. Demmu mengatakan, hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada lagi yang mesti diperbaiki dalam dokumen RTRW Kaltim.
Pansus sendiri akan segera melaporkan hasil kinerja akhir kepada unsur Pimpinan DPRD Kaltim guna ditetapkan. “Tinggal menunggu waktu, pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja,” ungkapnya.
Tahapan akhir, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.
Sebelum nantinya akan kembali di evaluasi Kementerian. “Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kementerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah,” pungkasnya. (mrf/nha)