SAMARINDA KOTA. Untuk mendapatkan ASN yang berkualitas, Pemkot Samarinda tak ragu mengadaptasi sistem merit yang saat ini diterapkan Pemprov Jawa Barat. Diketahui sistem merit sendiri adalah salah satu sistem dalam kebijakan manajemen ASN, yang diterapkan secara legal dan diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam beleid tersebut mengatur kebijakan manajemen ASN, berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi). Penerapaan sistem merit ini dipercaya menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menekan praktik KKN.
Begitu juga yang ke depannya bakal diterapkan oleh Pemkot Samarinda, dengan mencontek aplikasi sistem merit yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Meski harus meniru, namun orang nomor satu di Samarinda pun mengaku tak segan lantaran memang sistem ini berjalan baik di provinsi tersebut.
“Saya sudah bilang sama teman-teman di pemkot, tidak usah memaksakan diri bikin aplikasi, yang ada kita tiru saja, copy paste,” ujar Andi Harun. Sehingga untuk mendapatkan aplikasi seperti itu, nantinya akan ada penandatanganan Memorendum of Understanding (MoU) dengan pihak Pemprov Jabar. Setelah itu baru Pemkot Samarinda bisa mengadopsi aplikasi merit sistem dari provinsi tersebut.
“Draf MoU sudah disiapkan, tinggal menunggu jadwal Pak Ridwan Kamil lalu saya ke sana tanda tangani MoUnya, dan bisa langsung diterapkan,” jelasnya. Ia mengakui sistem merit ini akan mendukung beberapa perubahan terhadap sistem pelayanan berbasis digital. Seperti diketahui tahun ini Pemkot Samarinda akan memulai membentuk 10 kelurahan berbasis digital.
“Kalau bisa tahun depan seluruh kelurahan termasuk kecamatan bahkan kalau bisa 30 dinas,” pungkasnya. (hun/nha)