TENGGARONG. Pagar makan tanaman. Begitu aksi dilakukan RR (24), warga Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebab RR berstatus kakak Pembina Pramuka sebuah SD di bilangan Kecamatan Loa Kulu ini. Tega mencabuli adik-adik Pramuka binaannya, sebanyak 6 anak laki-laki. Akibatnya, Senin (6/3) siang, RR dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Loa Kulu.
“Petugas kami langsung bergerak, begitu menema laporan dari korban. Aksi cabul dilakukan RR kepada 2 korban terjadi saat perkemahan. Berlangsung Minggu (5/3) dinihari lalu. Nah setelah terduga pelaku ditangkap, dia mengakui punya kelainan seksual. Hanya berhasrat kepada anak laki-laki atau biasa disebut Pedofilia.
Kondisi tersebut telah dialami sekitar 3 tahun terakhir,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo kepada wartawan. Sekilas Rachmat –sapaan Kapolsek Loa Kulu– menuturkan aksi bejad dilakukan RR terhadap 2 korban, sebut saja Er dan Um yang masih berstatus murid SD sederajat. Minggu (5/3) malam itu sekolah tempat Er dan Um menggelar perkemahan Pramuka.
Menjelang sekira pukul 04.00 Wita dinihari, keduanya diajak masuk sebuah rumah kelas oleh RR. Karena diajakan kakak pembinanya, tentu saja kedua anggota Pramuka ini menurut. Tapi belakangan justru lain ceritanya. Sebab setelah keduanya disuruh tidur, RR malah mulai bertindak nakal. Saat Um terletap, RR sudah menggeyangi. Bocah itu diraba-raba dari bagian dada sampai ke alat vital.
“Tapi Um kemudian terjaga dari tidurnya. Anak itu langsung menepiskan tangan RR yang meraba ke bagian kemaluan. Ternyata setelah itu malah giliran Er digeyangi RR. Juga sampai ke bagian alat vitalnya,” ujar Rachmat. Belakangan aksi dilakukan RR, keesokan hari diceritakan korban kepada orangtuanya.
Karuan saja orangtua kedua korban tidak terima. Mereka lalu mengadu ke Polsek Loa Kulu pada Senin (6/3) siang. Begitu menerima laporan, Rachmat memerintahkan sejumlah anggotanya dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono selaku Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu. Sehingga RR terciduk di kediamannya.
“Semula hanya 2 korban mengadu. Namun begitu kasus ini kami tangani dan pelaku sudah diamankan. Ternyata masih ada korban lain. Kini terdata sebanyak 6 korban telah dilecehkan pelaku. Semuanya anak laki-laki di bawah umur atau belum dewasa. Memang masih tidak tertutup kemungkinan, ada lagi korban lainnya,” kata Aiptu Feri selaku Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu. Akibat aksinya itu, RR terancam lama mendekam di balik jeruji besi.
Hukumannya sampai 15 tahun penjara. Dia dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Junto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Memang saya dulu pernah juga digitukan (dicabuli laki-laki, Red) ketika masih anak-anak. Lagi pula, ketika berpacaran dengan perempuan, saya malah diputuskan. Makanya kemudian saya jadi begitu (hanya tertarik pada anak laki-laki, Red). Biasanya sebelum saya kerjai, anak laki-laki saya bujuk dengan main game HP. Setelah itu saya lepaskan celananya,” kata RR sembari terus menunduk malu. (idn/nha)