KARANG ASAM. Lahir kembar identik benar-benar membuat dua pemuda berusia 25 tahun, Yahsan dan Yahsin memiliki pemikiran yang sama. Bahkan dalam hal melakukan tindak kejahatan. Namun aksi kejahatan saudara kembar yang sama-sama beralamat di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD), Kecamatan Sungai Pinang itu berakhir setelah keduanya ditangkap Polresta Samarinda, Selasa (7/3) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan rilis pengungkapan kasus, Kamis (9/3) menjelaskan, Yahsan dan Yahsin merupakan pelaku curanmor. “Mereka adalah duet maut dan beraksi di wilayah Samarinda serta Kutai Kartanegara (Kukar). Karena juga ada laporannya di sana (Kukar, Red), salah seorangnya yakni Yahsin diproses hukum di Polsek Tenggarong Seberang,” beber Ary.
Ary memaparkan, berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Satreskrim Polresta Samarinda. Yahsan dan Yahsin terakhir melakukan curanmor di kawasan Jalan M Yamin, Gang Persik, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (4/3) lalu.
“Yang dicuri motor Honda Beat warna putih dengan nopol KT 4615 ID atas nama Agustina Buaq (20),” ungkap Ary. Laporan Agustina itupun kemudian diselidiki Satreskrim Polresta Samarinda yang kemudian mengamankan Yahsin.
“Pengakuan Yahsin curanmor dilakukan bersama dengan saudara kembarnya yakni Yahsan, yang turut diamankan,” ujar Ary. Selanjutnya Yahsan dan Yahsin pun dikeler ke markas Polresta Samarinda. Dan dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata keduanya telah lima kali mencuri motor.
“Dan seluruh motor curian telah kami amankan, termasuk motor yang laporannya ditangani Satreskrim,” tutur Ary. Dalam pemeriksaan Yahsan dan Yahsin mengaku melancarkan kejahatan curanmor tersebut dengan modus mendorong motor yang terparkir namun dalam keadaan tidak terkunci setang.
“Setelah itu mereka membuat kunci duplikat, tetapi motor-motor yang telah dicuri tersebut belum dijual,” kata Ary. Ary menuturkan, pengungkapan curanmor yang dilakukan saudara kembar tersebut maaih terus dikembangkan jajarannya.
“Sedangkan untuk pasal keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tetang Pencurian dengan ancaman penjara 9 tahun,” tandasnya. (oke/nha)