KARANG PACI. Diketahui bahwa tim Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim melakukan sidak ke lokasi perusahaan tambang ilegal masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di wilayah Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Kamis (9/3) lalu.
Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M Udin menyebut bahwa pihaknya langsung datang ke lokasi operasional penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu, yakni PT Tata Kirana Megajaya, yang hingga saat ini masih beroperasi dan menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.
Udin menyebut, perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis, sebab dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.
Lanjutnya, pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
“Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum, namun pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit, bahkan rutin dilakukan setiap hari, akibatnya jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisi rusak parah,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa temuan ini menjadi catatan dalam membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim mendatang, dan meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasional perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut, yang masuk pada daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.
Pihaknya juga menelusuri bahwa aktifitas ini masuk menuju ke area pertambangan PT Tata Kirana Megajaya, di Jalan Gunung Tengkorak RT.01 Dusun 1, namun karena truk keluar masuk berderet ditambah cuaca hujan, sehingga pihaknya urung dan menunda masuk ke perusahaan. “Akan tetapi di tengah perjalanan kami menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung,” tegasnya.
Ia menyayangkan bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan ilegal oleh Dinas ESDM Kaltim. Rencana pihak Pansus akan memperdalam dan menindaklanjuti kegiatan perusahaan tersebut ke Polda Kaltim, agar hasil kerja Pansus ada kemajuan.
Namun anehnya, Sidak ini tidak melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penIndakan, padahal pansus sudah tahu bahwa lokasi yang didatangi merupakan tambang ilegal. Menananggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai hal ini sebagai representasi cerminan masyarakat yang tidak percaya.
Menurut Castro sapaan akrabnya, jika kegiatan yang disebut sidak ini tidak mengikutsertakan Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian ataupun Balai Gakkum KLHK, artinya anggota DPRD sendiri sudah kehilangan kepercayaan terhadap pihak tersebut.
Pihak yang selama ini dianggap abai dan gagal menangani perkara tambang ilegal di Kaltim, yang bahkan anggota-anggotanya sendiri diduga terlibat dalam pusaran bisnis haram ini. Seperti kasus viral beberapa waktu lalu melibatkan Ismail Bolong yang notabene merupakan mantan anggota kepolisian.
“Jadi sikap untrust (tidak percaya) anggota DPRD ini merepresentasikan sikap kolektif warga kaltim yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum (juga),” tegasnya. Castro sendiri juga memberi catatan kritis kepada anggota DPRD sendiri, khususnya pansus. Jangan sampai kegiatan yang mereka sebut “sidak” ini hanya sebatas gimmick yang bertujuan untuk menarik simpati publik semata
“Oleh karenanya, kalau pansus tidak mau dianggap gimmick, maka segara laporkan secara resmi kegiatan tambang ilegal itu kepada aparat penegak hukum,” bebernya. Pelaporan, lanjut Castro, juga harus disertai dengan bukti kongkrit, mulai dari siapa terduga pelaku, dimana lokasi dan koordinat, serta dokumentasi seputar kegiatan tambang ilegalnya.
“Lalu kawal dan pastikan dengan baik prosesnya di aparat penegak hukum. Jangan sama justru aparat penegak hukum-nya yang masuk angin,” pungkasnya. (mrf/beb)