SAMARINDA. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seluruh anggota maupun pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (Pumma) ternyata diam-diam sudah berada di tangan jaksa. Rupanya penyidikan yang dilakukan jajaran Polda Kaltim sudah rampung, bahkan sudah tahapan pelimpahan berkas maupun para tersangka ke jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim atau lebih dikenal dengan istilah P21 perkara, Rabu (8/3).”Yang menjalani proses saat ini ada empat orang. Mereka adalah Sunardi, Achmad Sukarni, Abdul Syukur serta seorang lagi berinisial BS. Informasi yang ditembuskan ke kami, perkaranya sudah tahapan P21 dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sujiono, yang merupakan penasihat hukum pelapor dalam kasus tersebut, Ramli.
Diterangkan Sujiono, memang saat ini masih empat orang yang sudah di-P21 dan ditahan, namun selanjutnya seluruh anggota maupun pengurus KSU Pumma yang turut serta. Jumlahnya sebanyak 21 orang juga akan ditahan sebagai perkara terpisah yang sedang dirampungkan Polda Kaltim. “Hal itu sesuai bukti uang Rp 2,5 miliar yang dibagi kepada 21 orang dan dalam waktu dekat orang-orang tersebut akan ditahan,” beber Sujiono.
Selanjutnya Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang dikonfirmasi perihal penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengurus maupun anggota KSU Pumma, membenarkannya.”Memang ada pelimpahan berkas dari penyidik Polda Kaltim ke kami (Kejati Kaltim, Red). Pelimpahan sudah dilakukan Rabu. Dalam waktu dekat tinggal dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” beber Toni singkat.
Dilanjutkan Sujiono, bahwa proses hukum terhadap pengurus dan anggota KSU Pumma itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/423/XI/ 2020/POLDA KALTIM/SPKT I. yang mereka buat. “Pelapor klien yang kami dampingi (Ramli, Red). Kerugian pelapor mencapai Rp 4,5 miliar. Rinciannya Rp 2,5 miliar untuk take over semua bidang usaha KSU Pumma ditambah biaya pengurusan dokumen sebesar Rp 2 miliar,” jelas Sujiono.
Dalam pelaporan pihaknya terang Sujiono lagi sudah menyertakan semua bukti-bukti yang diperlukan, hingga akhirnya kasusnya bisa terus bergulir hingga ke tangan jaksa dan bakal disidangkan. Di antaranya mereka memiliki bukti foto saat penerimaan uang oleh pengurus koperasi dari Ramli hingga dokumen yang ditandatangani di notaris. “Kami berharap Achmad Sukarni CS ini bisa diproses sebagaimana mestinya dan dihukum berat, karena ulah mereka telah menyebabkan kerugian 4,5 miliar bagi klien kami,” tuturnya.
Kembali dijelaskan Sujiono, bahwa Polda Kaltim pada Rabu 21 Desember 2022 juga telah melaksanakan pemasangan Police Line pada area tambang KSU Pumma dan Jetty PJP sesuai petunjuk jaksa. “Namun mereka ini bandel, Police Line tersebut tiba-tiba dilepas. Seharusnya dengan adanya Police Line tersebut seluruh kegiatan penambangan KSU Pumma dan seluruh kegiatan pengapalan Jetty PJP dihentikan,” ungkapnya.
Ditambahkan Ramli, dengan peristiwa yang dialaminya ini sangat membuatnya kecewa. Terlebih sebenarnya yang datang ke pihaknya adalah pengurus dan anggota KSU tersebut. Kemudian uang kompensasi untuk pengambilalihan usaha, yakni kegiatan pertambangan KSU Pumma diserahkan sebelum Lebaran Iduladha beberapa tahun lalu. Kemudian uang tersebut, informasinya digunakan untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari serta usaha pengurus dan anggota KSU Pumma bersangkutan. “Saya sangat kecewa. Mereka datang dengan memohon-mohon kepada saya. Mereka juga menyampaikan kata-kata manis, agar saya mau mengambil pengelolaan badan usaha tersebut. Sampai akhirnya terbit notulen rapat kesepakatan yang ditandatangi pengurus dan anggota untuk badan usaha KSU Pumma dialihkan,” kata Ramli.“Kemudian atas dasar notulen itulah notaris Khairu Subhan membuat perjanjian kesepakatan antara saya dan seluruh anggota dan pengurus KSU Pumma. Setelah saya ambil alih, lalu semua perizinannya saya urus, malah oknum-oknum tersebut tidak mengakuinya. Mereka benar-benar keterlaluan,” kata Ramli lagi. (adv/rin/beb)