SAMARINDA KOTA. Tahapan Pemilu 2024 sebagian telah berjalan. Semua partai politik yang lolos verifikasi tengah menyiapkan berbagai mesin tempur untuk bertarung memperebutkan kursi legislatif dan eksekutif. Pemilu kali ini harus berjalan lebih bersih dan aman, bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Apalagi, dengan era kecanggihan teknologi, tentu pelanggaran pemilu bisa lebih cepat terungkap. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor pun melirik kasus politik uang dalam Pemilu yang kini masih didapati. Bahkan dilaporkan menjadi temuan pengawas pemilu.
Menurut Isran penting bagi parpol agar menjauhi cara-cara bermain uang agar dapat mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori, yakni masa kampanye, masa tenang dan masa pemungutan suara.
Bahkan peserta Pemilu dapat dipidana jika terbukti melakukan politik uang. Isran menyebut, dirinya sampai tidak bisa mengungkapkan hal tersebut melalui perkataan. Sebab dirinya menganggap money politic ialah perbuatan kurang baik.
“Itu penting. Kita kalau sudah politik memakai uang, aih… kurang bagus dah. Jangan kujelaskan lagi dah,” ucapnya pada awak media. Isran menyebut, politik uang sah-sah saja dilakukan asal dipergunakan untuk kepentingan sendiri dan bukan untuk hal-hal yang di luar ketentuan peraturan perundang–undangan.
“Jangan main uang (dalam politik). Boleh main uang tapi untuk kepentingan sendiri,” tegasnya. Dirinya mengungkap bahwa deklarasi damai dan berintegritas dengan menghadirkan perwakilan petinggi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di KPU Kaltim mewujudkan suksesi Pemilu ke depan. Ikrar yang dibacakan kemudian ditaati agar ke depan meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Ya, tentu berjalan lancar, sukses, tidak ada masalah, jangan ada lah, karena sudah ada kesepakatan dengan partai-partai politik kan,” tutupnya. (mrf/nha)