• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 31 Maret 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home DPRD KALTIM

DPRD Minta Urusan Ganti Rugi Lahan Ikuti Aturan

16 Maret 2023, 02:21:13 WITA
in DPRD KALTIM
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Minta Urusan Ganti Rugi Lahan Ikuti Aturan

Mimi Meriami BR Pane

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane berharap proses pembebasan lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) dan besaran ganti rugi tanah warga ditetapkan berdasarkan harga pasar saat ini.

Hal ini disampaikan Mimi menanggapi keluhan masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merasa nilai ganti rugi lahan yang dipatok pemerintah di IKN terlalu murah. Hanya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per meter persegi.

Untuk diketahui, untuk sementara, persoalan ganti rugi tanah tersebut tengah dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Menurut Mimi, soal warga Sepaku yang menolak pembebasan lahan di wilayah IKN, mungkin dikarenakan besaran ganti rugi yang dipatok pemerintah terlalu murah.

“Kita harapkan persoalan ini diselesaikan dengan duduk bersama dan menghadirkan tim appraisal (penaksi nilai) yang dibentuk pemerintah, karena bisa jadi menurut pemerintah sudah pas namun tidak bagi pemilik lahan,” katanya pada awak media.

Mimi menegaskan, seharusnya Badan Otorita dapat menggunakan jasa appraisal yang akan menghitung nilai besaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat, serta menjelaskan seperti apa metode penilaiannya, sehingga masyarakat bisa paham.

“Perhitungan appraisal tentunya memiliki landasan pertimbangan yang jelas terhadap nilai atau harga tanah,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, Badan Otorita juga seharusnya bisa menghadirkan appraisal untuk menimbang dan menjelaskan metode penilaian harga tanah tersebut dalam melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN.

“Ini penting sehingga kejadiannya tidak seperti ini ,masyarakat melakukan penolakan karena memang nilainya terlalu kecil,” imbuhnya.

Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebut.

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih legowo manakala hasil negosiasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat setelah menurunkan tim appraisal ternyata mendapatkan nilai tanah yang kurang lebih sama sebab, penilaian tersebut sudah dilakukan melalui pengkajian yang cukup dalam.

“Ya kalau tim appraisal yang bergerak tentu sudah sesuai perhitungannya, dan mereka tim independen tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” tandasnya. (adv/mrf/rin)

Tags: DPRD Kaltim
ShareTweetSend

Related Posts

Pansus Siap Periksa LKPJ Gubernur
DPRD KALTIM

Pansus Siap Periksa LKPJ Gubernur

30 Maret 2023, 22:42:41 WITA
Pembangunan di Kaltim Masih Timpang
DPRD KALTIM

Pembangunan di Kaltim Masih Timpang

30 Maret 2023, 22:41:05 WITA
DPRD Kaltim Sikapi Bisnis Baju Bekas
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Sikapi Bisnis Baju Bekas

29 Maret 2023, 23:18:32 WITA
Wagub Sampaikan Hasil LKPJ Masa Jabatan Isran Hadi
DPRD KALTIM

Wagub Sampaikan Hasil LKPJ Masa Jabatan Isran Hadi

29 Maret 2023, 23:16:17 WITA
Anggota Dewan Komentari Kucuran Dana Stunting
DPRD KALTIM

Anggota Dewan Komentari Kucuran Dana Stunting

29 Maret 2023, 00:42:16 WITA
Pergub 49 Dianggap Dewan Tak Relevan
DPRD KALTIM

Pergub 49 Dianggap Dewan Tak Relevan

28 Maret 2023, 23:51:32 WITA
Next Post
Hari Ini, Pengurasan di Gunung Lipan

Hari Ini, Pengurasan di Gunung Lipan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Kendaraan yang Memutar Jadi Masalah

Tikungan Putar Balik Bakal Di-barrier

28 Maret 2023, 17:00:03 WITA

Jangan Memperlambat Berbuka Puasa dengan Alasan Sibuk

20 April 2021, 08:15:56 WITA
Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

Bahaya Mengancam Bagi Mereka yang Sengaja Tidak Berpuasa

16 April 2021, 12:11:48 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA

TERKINI

Seleksi Futsal Mulai Dari Nol

Seleksi Futsal Mulai Dari Nol

31 Maret 2023, 17:00:57 WITA
Kelayakan Transportasi Umum Dicek sebelum Lebaran

Kelayakan Transportasi Umum Dicek sebelum Lebaran

31 Maret 2023, 17:00:56 WITA
“Kalau pun Ada, Itu KW”

“Kalau pun Ada, Itu KW”

31 Maret 2023, 17:00:55 WITA
TK Barunawati 3 Terendam Banjir Lumpur

TK Barunawati 3 Terendam Banjir Lumpur

31 Maret 2023, 17:00:52 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.