SAMARINDA. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane berharap proses pembebasan lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) dan besaran ganti rugi tanah warga ditetapkan berdasarkan harga pasar saat ini.
Hal ini disampaikan Mimi menanggapi keluhan masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merasa nilai ganti rugi lahan yang dipatok pemerintah di IKN terlalu murah. Hanya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per meter persegi.
Untuk diketahui, untuk sementara, persoalan ganti rugi tanah tersebut tengah dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Menurut Mimi, soal warga Sepaku yang menolak pembebasan lahan di wilayah IKN, mungkin dikarenakan besaran ganti rugi yang dipatok pemerintah terlalu murah.
“Kita harapkan persoalan ini diselesaikan dengan duduk bersama dan menghadirkan tim appraisal (penaksi nilai) yang dibentuk pemerintah, karena bisa jadi menurut pemerintah sudah pas namun tidak bagi pemilik lahan,” katanya pada awak media.
Mimi menegaskan, seharusnya Badan Otorita dapat menggunakan jasa appraisal yang akan menghitung nilai besaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat, serta menjelaskan seperti apa metode penilaiannya, sehingga masyarakat bisa paham.
“Perhitungan appraisal tentunya memiliki landasan pertimbangan yang jelas terhadap nilai atau harga tanah,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, Badan Otorita juga seharusnya bisa menghadirkan appraisal untuk menimbang dan menjelaskan metode penilaian harga tanah tersebut dalam melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN.
“Ini penting sehingga kejadiannya tidak seperti ini ,masyarakat melakukan penolakan karena memang nilainya terlalu kecil,” imbuhnya.
Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebut.
Ia juga mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih legowo manakala hasil negosiasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat setelah menurunkan tim appraisal ternyata mendapatkan nilai tanah yang kurang lebih sama sebab, penilaian tersebut sudah dilakukan melalui pengkajian yang cukup dalam.
“Ya kalau tim appraisal yang bergerak tentu sudah sesuai perhitungannya, dan mereka tim independen tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” tandasnya. (adv/mrf/rin)