SAMARINDA KOTA. Tak lama lagi umat muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa. Seperti kebijakan tiap tahun, seluruh tempat hiburan khususnya Tempat Hiburan Malam (THM) diminta untuk tidak beroperasional sementara selama satu bulan.
Saat ini sudah beredar surat keputusan dari Wali Kota Samarinda Andi Harun yang ditujukan ke sejumlah pemilik usaha, mulai dari kafe, PUB, bar, karaoke dewasa, panti pijat, pemilik tempat minuman beralkohol, pemilik rumah billiard, pengelola film atau studio, arena permanian ketangkasan, warnet, kafe tenda dan rumah makan.
Masing-masing tempat memiliki ketentuan masing-masing, namun dipastikan untuk para pemilik THM yang besar, dipastikan tidak ada yang melanggar selama bulan Ramadan. Hal ini dipastikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda Herri Herdani.
“Selama ini mereka sudah tahu kalau menjelang puasa, h-3 pasti sudah tutup,” ujarnya. Namun jika masih ada yang melanggar tentunya akan menjadi laporan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun, untuk segera ditindak. Meski demikian untuk sosialisasinya dipastikan Herri melalui Dinas Pemuda, Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda.
“Termasuk untuk tempat billiard itu diberi catatan, boleh dibuka bagi yang memiliki rekomendasi dari Disporapar, karena untuk kebutuhan atlet,” terangnya.
Namun untuk lebih jelasnya lagi pihaknya akan melakukan rapat pemantapan sebelum menggelar razia kepatuhan aturan. Sebab dari edaran itu masih ada yang perlu dipertegas lagi agar tidak salah langkah.
Termsuk juga aturan baru tentang larangan tidak dibolehkannya ada gerai zakat dan penukaran uang di pinggir jalan. Hal ini juga masih akan ia koordinasikan lagi bagian hukum dan kesejahteraan rakyat (kesra) sekretaria kota Samarinda.
“Karena ini aturan baru, dan kami hanya mengikuti aturannya paling tidak untuk penertibannya untuk gerai zakat dan penukaran uang itu seminggu sebelum lebaran,” pungkasnya. (hun/nha)