SAMARINDA KOTA. Polemik penutupan jalan di ruas Jalan Ring Road II atau Jalan Nusyirwan Ismail, Air Putih, Samarinda Ulu, hingga kini belum selesai. Bahkan jalan ini tetap ditutup warga yang mengaku memiliki hak atas tanah di ruas tersebut.
Alhasil, kemacetan pun setiap hari harus terjadi di Jalan Pangeran Suryanata hingga Jalan Ir Sutami, akibat kendaraan besar yang biasa melintas di Ring Road II harus melintas di jalan ini. Pemerintah provinsi melalui Dinas PUPR Kaltim telah melakukan proses pengukuran jalan.
Proses pengukuran ini memakan waktu selama dua hari, dimulai 13 dan 14 Maret lalu. Dinas PUPR Kaltim melalui PPK Pengadaan Lahan, Jeni Carold Butar Butar menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan pengukuran di lapangan berupa mapping visual untuk mengambil gambar sambil melakukan proses data.
“Ini masih sebatas gambar perencanaan Right of way (ROW) jalan saja dulu. Ini sebagai dasar penyusunan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah),” ucapnya pada awak media, Kamis (16/3) kemarin. Dia mengatakan data hasil pengukuran sedang diolah pihaknya.
Untuk kendala sendiri, hanya patok ROW jalan saja yang belum ada. “ROW jalan rencana 20-25 meter. Kendala pengukuran sebenarnya belum ada, patok ROW jalan saja yang belum ada. Jadi sementara surveyor memakai batas terluar badan jalan atau setelah saluran kiri kanan,” jelasnya.
Pihaknya menyebut, telah melaksanakan pengukuran ini untuk data ukur awal yang akan dituangkan dalam DPPT, nantinya akan disampaikan ke kantor untuk diukur kembali dan menjadi peta bidang.
Diberitakan sebelumnya, respons pemprov sendiri kini menemui titik terang dan siap membayar nilai appraisal dari lahan milik 31 warga tersebut. Rapat lanjutan digelar di Kantor Gubernur Kaltim, lantai 6 Biro Hukum bersama para warga, kuasa hukum dan Forkopimda Kota Samarinda pada Selasa pekan lalu (7/3).
“Hasil pertemuan, Pemprov tetap konsiten. Dari awal kami tegaskan bahwa siap membayar. Memang kemarin rencana melalui proses pengadilan (persidangan), tetapi ini diupayakan melalui proses mediasi,” tegas Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda usai pertemuan tersebut.
Langkah selanjutnya, Pemprov Kaltim akan memastikan bagaimana lahan tersebut yang akan dibayar sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Salah satunya dengan meminta pendampingan Kejati Kaltim. “Jadi supaya sisi luasan sesuai ketentuan, sisi harga nanti ada pihak yang menilai juga,” bebernya.
Jalan Nusyirwan Ismail yang ditutup warga sedari awal hingga kini disebutnya, memang berstatus (jalan) non status hingga kini. Pihak Pemprov memang berkeinginan menjadikan ruas ini menjadi jalan milik provinsi. Namun kendala yang dihadapi memang tidak mudah.
Pergantian pejabat hingga dokumen dari seluruh catatan proyek jalan tersebut tidak banyak dimiliki pihaknya.
Hingga akhirnya pada 2012 hingga saat ini, nasib warga menggantung karena belum jelasnya ganti rugi lahan mereka. “Jalan ini dibangun keroyokan. Ada APBD dan APBN, kan 2012 lalu, kita banyak kehilangan data.
Kemudian para pejabatnya pensiun, untuk menelusuri perlu waktu,” tegasnya. Dinas PUPR Kaltim akan membentuk tim percepatan. Salah satunya untuk pembuatan DPPT Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang juga akan segera dibentuk pihaknya.
Selain itu, DPPT akan menjadi dasar pihaknya untuk menentukan berapa nilai dibayarkan Pemprov kepada warga, selain tuntutan yang disebut Rp 1,750 juta/ meter persegi.
“Karena ini dana menggunakan APBD provinsi, ya kita tetap membuat DPPT tetap ada Pemkot. Kalau penganggaran melalui TAPD kita usulkan di perubahan, kami hanya mengusulkan. Nanti pendekatannya dengan dasar DPPT sebelum appraisal (nilai yang harus dibayarkan),” ungkapnya.
Nanda juga turut meminta agar warga pemilik lahan membuka terlebih dahulu jalan yang ditutup agar masyarakat tidak lagi terhambat. Pasalnya, Pemprov sudah jelas memiliki itikad baik, hanya saja memang ada proses yang memakan waktu.
“Mohon bersabar, yang jelas itikad baik dari Pemprov sudah ada sejak awal. Hanya saja perlu proses dan mohon dimaklumi karena memakan waktu,” pungkasnya. (mrf/nha)