SAMARINDA KOTA. Sejak akhir tahun lalu dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda telah meningkat pesat dari target yang ditentukan. Namun itu yang berasal dari pajak daerah, sedangkan kondisi berbeda pada pencapaian PAD yang berasal dari retribusi.
Seperti yang berasal dari retribusi parkir tepi jalan. Di sektor ini pencapaiannya tak lebih dari Rp 2 miliar. Capaian ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Upaya untuk meningkatkan pendapatan di sektor ini sudah dilakukan dengan sejumlah program. Seperti dengan siste elektronik atau e-parking.
Namun langkah itu tak cukup ampuh mendongkrak retribusi sektor parkir di tepi jalan. Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Kamaruddin mengatakan bahwa sebenarnya, aksi juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan masyarakat ini yang perlu ditertibkan oleh pemerintah. Sebab selama ini penyebab kebocoran pemasukan dari retribusi parkir tepi jalan, adalah pungutan liar dari jukir tersebut.
“Belum lagi tindakan premanisme dari jukir liar ini, pemerintah tidak boleh kendor dengan mereka. Harus lebih tegas,” ujar Kamaruddin. Politikus Partai NasDem ini mengakui jika terus dibiarkan, pemasukan dari sektor parkir tidak akan maksimal. Sedangkan upaya untuk penerapan parkir elektronik sebenarnya sudah tepat dilakukan, namun perlu didukung dengan upaya penertiban jukir liarnya.
“Seperti parkir di Indomaret itu kan ada tulisannya gratis, kalau ada jukir di sana ya jangan dikasih,” tegasnya. Persoalan inilah yang perlu diedukasi lagi kepada masyarakat, agar tidak terus-terusan mendukung pungutan liar dari parkir tepi jalan. Sehingga penerapan sistem parkir elekronik ini bisa maksimal dengan membiasakan masyarakat membayar non tunai.
“Sebenarnya kami di komisi II rutin membahas pola seperti apalagi yang akan diterapkan untuk meningkatkan retribusi parkir tepi jalan,” terangnya. Sebelumnya Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan saat ini sudah ada 40 titik pilot project e-parking yang menjadi pengawasan petugas dari bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Kota Samarinda.
Mereka akan mengawasi beberapa titik jalan, diantaranya Diponegoro, Panglima Batur, Abdul Hasan, KH Abdullah Maritsi, Niaga Utara, Niaga Timur, Lambung Mangkurat, Khalid, Perniagaan, Pahlawan, Soetomo, Jendral Sudirman dan sebagian ruas di Samarinda Seberang.
Para petugas tersebut dipastikan telah dibekali motor listrik, sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Masyarakat yang melintasi titik ini wajib melakukan pembayaran non tunai,” pungkasnya. (hun/nha)