• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 3 Juni 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Ustazah Aniaya Santriwati Berakhir Damai

17 Maret 2023, 17:00:11 WITA
in Headline
Reading Time: 1 min read
0
Kasus Ustazah Aniaya Santriwati Berakhir Damai

BERAKHIR DAMAI. Oknum ustazah yang sempat dilaporkan orang tua santriwatinya, dapat kembali mengajar setelah proses perdamaian selesai.DOK/SAPOS

Share on FacebookShare on Twitter

KARANG ASAM. Penganiayaan yang dialami tiga santriwati kakak beradik di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungai Kunjang sempat diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Namun kasus ini berujung damai.

Proses perdamaian oknum ustazah -sebut saja bUkhti- dengan ketiga santriwati itu diwakili oleh orangtua Santriwati yang dilakukan di Polresta Samarinda melalui Restorative Justice (RJ) pada Rabu (15/3). Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kanit PPA AKP Teguh Wibowo, membenarkan adanya perdamaian dalam kasus tersebut.

“Perdamaian difasilitasi melalui RJ dengan dihadiri kedua belah pihak. Pihak yang terlibat di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pekerja sosial (Peksos) serta UPTD PPA Samarinda,” kata Rengga. Mantan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan itu mengatakan, dengan berdamainya kedua belah pihak maka proses secara penyidikan dinyatakan SP3 atau surat pemberhentian pengusutan kasus.

“Tapi dari Bapas, Peksos, dan UPTD PPA Samarinda, tetap melakukan pendampingan terhadap psikologi santriwati tersebut dan juga terhadap pengajar (ustazah, Red),” ujar Rengga. Disinggung apakah ada syarat perdamaian yang disampaikan orangtua ketiga santriwati tersebut, Rengga menjelaskan hanya saling memaafkan.

Orangtua meminta metode pemberian hukuman kepada anak bukan fisik, karena itu mengarah kepada kekerasan terhadap anak. Diberitakan sebelumnya, Ukhti diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa 7 Maret lalu. Ukhti diamankan karena laporan orangtua tiga santriwati yang tidak terima anaknya dianiaya Ukhti. Penganiayaan terjadi pada 28 Februai lalu.

Dalam kasus penganiayaan itu, Ukhti disebut menganiaya ketiga santriwati yang masih memiliki hubungan kakak beradik berusia 8 tahun dan 10 tahun tersebut, menggunakan rotan. Ukhti juga dikatakan menginjak dan membenturkan kepala korban ke tembok. Selain itu juga menyemprotkan air panas yang sebelumnya diisi ke dalam alat semprot sejenis botol sprayer.(oke/nha)

Tags: headline
ShareTweetSend

Related Posts

Anak Dipukul hingga Tewas
Headline

Anak Dipukul hingga Tewas

2 Juni 2023, 17:00:48 WITA
Belasan Pemandu Lagu Positif Narkoba
Headline

Belasan Pemandu Lagu Positif Narkoba

2 Juni 2023, 17:00:26 WITA
Ulah Penambang Ilegal, Sambutan “Porak Poranda”
Headline

Ulah Penambang Ilegal, Sambutan “Porak Poranda”

2 Juni 2023, 17:00:24 WITA
Ratusan Warga Muara Ritan Terima Kompensasi
Headline

Ratusan Warga Muara Ritan Terima Kompensasi

31 Mei 2023, 17:00:56 WITA
Jatam: 166 Tambang Ilegal di Kawasan IKN
Headline

Jatam: 166 Tambang Ilegal di Kawasan IKN

31 Mei 2023, 17:00:55 WITA
Pukuli Ibu Kandung, Bersimpuh di Persidangan
Headline

Pukuli Ibu Kandung, Bersimpuh di Persidangan

31 Mei 2023, 17:00:04 WITA
Next Post
Taekwondo Ingin Segera Ada TC

Taekwondo Ingin Segera Ada TC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Sopir Mini Market Dikeroyok Preman

Sopir Mini Market Dikeroyok Preman

27 Mei 2023, 17:00:31 WITA
Ada Temuan BPK Sebesar Rp 29 Miliar

Ada Temuan BPK Sebesar Rp 29 Miliar

27 Mei 2023, 17:00:48 WITA
Naskah Akademik “Abal-abal”  Berujung Penjara 6 Tahun

Naskah Akademik “Abal-abal” Berujung Penjara 6 Tahun

27 Mei 2023, 17:00:13 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Pemkot Buka Lowongan Lulusan Sarjana

Pemkot Buka Lowongan Lulusan Sarjana

26 Mei 2023, 17:00:05 WITA

TERKINI

Kolaborasi Bangun UMKM Lokal di Wonderful East Borneo

Kolaborasi Bangun UMKM Lokal di Wonderful East Borneo

2 Juni 2023, 20:39:17 WITA
Prof Rudolf Dilantik Jadi Ketua DPD PBL IKN Nusantara

Prof Rudolf Dilantik Jadi Ketua DPD PBL IKN Nusantara

2 Juni 2023, 20:36:11 WITA
Anak Dipukul hingga Tewas

Anak Dipukul hingga Tewas

2 Juni 2023, 17:00:48 WITA
Baliho JPO Pasar Pagi Mulai Keropos

Baliho JPO Pasar Pagi Mulai Keropos

2 Juni 2023, 17:00:48 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.