SAMARINDA KOTA. Mengaku polisi dan mempersenjatai diri dengan senjata api. Dua begal itu berhasil merampas ponsel dan uang seorang pengendara motor yang melintas di Jalan Mulawarman, Samarinda Kota. Akibat ulah dua begal ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Peristiwa pembegalan terjadi pada Kamis (2/2) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, Fahri (37) dan Abdul Rahman (29) keduanya warga Jalan Merdeka, Sungai Pinang berboncengan sepeda motor berkeliling kota. Rupanya, kedua sahabat ini tengah mengincar warga yang keluar malam pada dini hari itu.
Saat di lokasi kejadian, keduanya melihat seorang pengendara motor melintas. Laksana memburu buruan. Keduanya lantas memepet motor tersebut dari sisi kanan dan meminta si pemotor berhenti. Lantaran tidak digubris, Farhan kemudian mengeluarkan senjata api dan memukul kepala korban sembari berkata jika ia dan rekannya adalah polisi. Mendengar hal itu, pemotor pun menghentikan laju kendaraannya.
“Keduanya mengancam sambil menodongkan senjata ke arah korban. Dan mengaku sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol ARY Fadli, Jumat (17/3). Lantaran ketakutan, korban mengikuti perintah Farhan dan Rahman. Korban kemudian diminta kembali jalan dengan dalih menuju kantor polisi. Saat di lokasi sepi. Barulah Farhan dan Rahman menggasak ponsel dan uang korban.
“Setelah mengambil barang korban. Farhan dan Rahman pergi dan berkata akan ada rekannya polisi lainnya datang. Tapi setelah sekian lama ditunggu petugas polisi yang dimaksud tak kunjung datang,” ungkap Kapolresta.
“Sadar telah menjadi korban begal. Korban kemudian melapor ke kantor polisi,” imbuh Ary. Atas kejadian pembekalan ini. Korban menderita kerugian hingga Rp 7,5 juta rupiah. Proses penyelidikan langsung dilakukan usai menerima laporan korban. Polsi berhasil mengendus keberadaan Farhan setelah melihat sebuah postingan yang menjual ponsel milik korban di media sosial.
Farhan dan Rahman berhasil dibekuk di sebuah Hotel di Jalan Merdeka, Sungai Pinang, Kamis (16/3). Keduanya kemudian di gelandang ke Mapolsekta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyam.
“Senjata api yang digunakan untuk mengancam dan memukul korban rupanya jenis airsoft gun. Kami juga mengamankan borgol,” terang Ary. Dari hasil interogasi. Rupanya Fahri bukan kali pertama melakukan tindakan kejahatan. Dirinya pernah di penjara di tahun 2014 lalu dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Sementara, senjata airsoft gun yang digunakan ternyata barang rusak.
“Saya diberi teman airsoft gun itu. Baru kali pertama melakukan pembegalan. Itupun karena kepepet karena kebutuhan,” dalih Fahri. Akibat perbuatan keduanya. Polisi menjerat Fahri dan Rahman dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kis/beb)