LOA BAKUNG. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, yang disita dari jaringan narkoba di Balikpapan, Jumat (17/3). Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg itu turut disaksikan dua tersangka berinisial MG dan AG, yang merupakan warga Balikpapan.
Penangkapan jaringan narkoba Balikpapan itu dilakukan BNNP Kaltim pada Kamis (2/2) lalu di Pasar Segar di Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Gunung Samaronda, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa menjelaskan, penangkapan MG dan AG berawal dari informasi yang didapat jajarannya bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan terjadi transaksi narkoba dalam jumlah cukup besar.
“Kemudian dilakukan pengintaian dan ketika kedua tersangka mengambil sabu tersebut langsung dilakukan penangkapan,” kata Edhy. Edhy menyebut, penangkapan tersebut sempat viral di media sosial (Medsos) karena adanya warga sekitar yang memvideokan melalui kamera ponsel.
“Karena penangkapan kami lakukan di tempat terbuka,” tegasnya. Edhy megatakan bahwa MG dan AG adalah kurir yang ditugaskan untuk mengambil barang haram tersebut.
“Jaringan mereka ini sangat kuat, sehingga anggota kami di lapangan sedikit kesulitan dalam melakukan penangkapan. Tetapi Alhamdulillah bisa kami amankan dan masih kami dalami untuk pemilik barang. Yang jelas asalnya (sabu, Red) dari Malaysia dan akan diedarkan di Balikpapan dan Samarinda serta sekitarnya,” tandasnya.(oke/beb)