KARANG ASAM. Sindikat penipuan menjadikan tilang elektronik atau e-tilang sebagai modus untuk menjerat korban. Modus penipuan itupun terendus Polresta Samarinda, yang telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat mewaspadai aksi penipuan yang memanfaatkan media sosial (Medsos) sebagai sarananya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang dikonfirmasi awak media terkait adanya pesan tilang elektronik yang tersebar luas di masyarakat melalui medsos menegaskan bahwa pesan tersebut tidak benar alias hoaks.
“Kami pastikan itu tidak benar, jadi masyarakat tidak perlu menanggapi dan jangan menyebar luaskan,” uangkap Ary, Jumat (17/3). Ary menerangkan, bahwa dalam teknis tilang elektronik apalagi yang berkaitan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilakukan dengan mengirimkan langsung dokumen pelanggaran serta tilang ke rumah pelanggar.
“Alamat sesuai dengan STNK pemilik kendaraan,” tegasnya. Dengan begitu ditegaskan Ary, tidak ada informasi tilang elektronik yang dikirim melalui medsos maupun pesan singkat. “Teknisnya langsung dikirim ke alamat sesuai data kendaraan yang melanggar,” pungkasnya.(oke/beb)