PEMERINTAH terus berupaya memastikan masyarakat kurang mendapat akses yang sama dalam memperoleh keadilan di mata hukum. Hal ini konsisten dilakoni Anggota DPRD Kaltim, Puji Hartadi dengan menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Peperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sebelumnya Peperda dilaksanakan di Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (26/2).
Kali ini Puji beserta narasumber Ismail Panda Lubis SH dan Haidir SH hadir di Kantor Desa Loa Lepu, Kukar, Minggu (19/3). Dalam kesempatan tersebut, Puji Hartadi kembali menyampaikan pentingnya sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada seluruh masyarakat.
“Perda ini dibuat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat saat tersangkut masalah hukum, Dimana bantuan ini diberikan secara gratis oleh pemerintah, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu,” terangnya.
Hal itu tidak lepas dari masih banyak masyarakat yang awam belum tahu bagaimana mendapatkan informasi bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Puji mengatakan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum oleh pemerintah. “Dengan adanya bantuan hukum ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara gratis kepada pemerintah saat menghadapi masalah hukum,” pungkasnya. (adv/jen/beb)