SAMARINDA. Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) DPRD Kaltim mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa Oorganisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Ibu Kota Negara Hotel Blue Sky, Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan beberapa waktu lalu.
Perbincangan yang dibahas dalam RDP itu kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyangkut lebih lanjut teknis atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan atau revisi yang dilakukan pansus terhadap perda milik Provinsi Kaltim ini untuk menyesuaikan peraturan di atasnya. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perda Nomor: 13 yang diterbitkan pada 2008 ini sudah tidak relevan lagi, maka harus direvisi dengan tujuan menyesuaikan peraturan pemerintah di atasnya,” ucapnya pada awak media.
Selain menyesuaikan peraturan di atasnya, revisi ini juga bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kaltim berjalan dengan efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan. Pada akhirnya, sistem pengelolaan keuangan yang baik dan benar bisa diwujudkan bersama.
Adapun beberapa aturan yang dibahas secara signifikan. Dalam hal ini, aturan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran. Semuanya, kata Samsun, dibahas oleh pansus dan OPD terkait. Mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan evaluasi anggaran.
“Perencanaan anggaran mulai dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) lalu ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Itu memang fleksibilitasnya tinggi, sering berubah. Nah ini yang mesti disesuaikan,” bebernya.
Lalu terkait dengan pelaksanaanya, sebisa mungkin dilakukan secara cashless. Jadi aturannya, tidak ada lagi transaksi tunai setiap adanya pengeluaran keuangan daerah. “Kalau untuk monitoring tentu ada evaluasi yang dilakukan secara bertahap, terkait dengan pelaksanaan keuangan daerah,” bebernya.
Dari informasi yang didapatkan Samsun dari pemerintah provinsi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, perda yang sedang digarap ini akan menjiplak Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020.
“Ini wajar, sebab perda itu memang dibuat dari turunan peraturan diatasnya. Misal, dari Permendagri turun ke daerah yang kemudian disebut perda. Lalu dari perda turun lagi lebih teknis dan detail, itu ada di pergub,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Samsun meminta, dalam pembuatan pergub nantinya, itu tidak bertentangan dengan perda. Artinya, pergub tetap mengacu pada perda. Seperti halnya Pergub Nomor: 49 Tahun 2020 yang selalu menjadi perdebatan oleh DPRD Kaltim.
“Memang Pergub 49 ini benar secara aturan. Tetapi menjadi masalah ketika dibatasi angka Rp 2,5 miliar. Dengan dikeluarkannya regulasi dalam perda baru ini, otomatis Pergub 49 menjadi tidak relevan lagi. Sebab, Pergub 49 masih mengacu pada Perda Nomor: 13 Tahun 2008 yang sedang kita garap ini,” jelasnya. (adv/mrf)