Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Samarinda menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Santunan kematian diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara, Miswar.
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengatakan pekerja rentan tersebut merupakan seorang pedagang yang sehari-harinya meninggal dunia karena sakit sehingga menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
Menurut Edi, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kukar. Kata dia, ini merupakan bagian dari solusi, sebelum menggandeng BPJS Ketenagakerjaan tidak ada santunan yang diberikan kepada pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto berharap santunan yang diperoleh dapat meringankan kesejahteraan hidup keluarga.
Dikatakannya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja. “Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,” ungkap Agus.
Dia berharap, BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai 4 program yakni untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan juga Jaminan Pensiun (JP), ini bisa semakin memasyarakat sampai ke seluruh lapisan masyarakat pekerja baik yang bekerja di sektor formal (badan usaha) maupun sektor informal (pelaku usaha mandiri perseorangan).
“Selain manfaat dari program tersebut, ada juga manfaat lain yang diperoleh jika mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, misalnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimana ada tiga manfaat yang didapat dari program JKP tersebut yaitu bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, serta pelatihan kerja tentunya dengan syarat – syarat administrasi yang yang telah berlaku,” tambah Agus. (Adv/nch)