SAMARINDA KOTA. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, kini tengah mengejar revisi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda. Perubahan regulasi ini diharapkan bisa menyesuaikan posisi Samarinda sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
Seperti yang diungkapkan Ketua Pansus I Elnatan Pasambe, menurutnya memang banyak yang harus direvisi dari aturan lama. Hal ini menyusul usai Pemerintah Pusat juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol.
“Karena seiring berjalannya waktu, banyak yang tidak sesuai dengan aturan sehingga aturan ini perlu dilakukan revisi,” ujar Elnatan.
Agar lebih efektif, tentunya dari pansus I yang terdiri dari seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, juga akan melibatkan banyak pihak dalam pembahasan revisi perda miras. Termasuk masyarakat yang nantinya akan berdampak langsung terhadap aturan ini.
“Terutama masyarakat yang bergerak sebagai pelaku usaha, termasuk hotel dan distributornya,” terang Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Ia sendiri mengakui hingga saat ini memang masih banyak peredaran miras di tempat yang tidak berizin, sebut saja sejumlah kafe dan bar. Padahal selama ini aturannya peredaran miras hanya diperbolehkan di pub dan hotel berbintang.
“Ya karena pengawasannya selama ini kurang, dan inilah nantinya yang akan kami bahas karena menjelang IKN kita harus terbuka dengan status sebagai kota penyangga,” bebernya.
Tak kurang dari empat bulan pansus ini ditarget untuk segera tuntas. Paling tidak kata Elnatan kerja pansus akan maksimal usai lebaran. “Karena pansus memang baru berjalan tahun ini, sehingga kami maksimal dengan sisa waktu yang ada,” pungkas Elnatan. (adv/hun/beb)