BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda melakukan sosialisasi manfaat program kepada ketua RT dan Ketua RW se Kota Samarinda. Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai peningkatan manfaat program kepada seluruh ketua RT dan Ketua RW di lingkungan Kota Samarinda.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Agus Dwi Fitriyanto menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilakukan di kecamatan dan kelurahan lainnya di Kota Samarinda.
“Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berlanjut sampai keseluruh kelurahan di kota Samarinda, agar informasi peningkatan manfaat program jaminan sosial sesuai dengan PP 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan sosial tersampaikan dengan baik,” katanya.
Serta dipahami oleh para tenaga kontrak, ketua RT dan ketua RW yang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Agus juga menambahkan semoga seluruh ketua RT dan ketua RW di Kota Samarinda dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar saat melakukan aktivitas kerja melayani masyarakat lebih nyaman karena sudah memiliki jaminan sosial.
Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Samarinda juga melakukan penyerahan santunan-santunan JKK kepada ahli waris tenaga kerja Non ASN Kota Samarinda secara simbolis, ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian sebesar 106 juta rupiah. Almarhum merupakan seorang pekerja Non ASN yang bekerja di kelurahan Teluk Lerong yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Agus Dwi Fitriyanto menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah menghimpun sebanyak 4.874 pegawai non ASN yang berada dibawah naungan Pemkot Samarinda telah masuk dalam data jaminan ketenagakerjaan.
“Termasuk belasan ribu relawan pemadam Kota Samarinda yang turut didata oleh Pemkot Samarinda,” jelas Agus.
Sejauh ini Agus membeberkan sebanyak 64 orang yang telah meninggal dunia dengan nilai besaran bantuan yang telah tersalur sebanyak kurang lebih Rp2 miliar.
Baginya nilai yang ada bukan berarti dapat menggantikan kesedihan bagi para keluarga yang ditinggalkan, namun setidaknya melalui program itu merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan terhadap jaminan sosial masyarakat.
“Ketika seseorang yang terdata meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka kami bertanggungjawab memberikan jaminan pendidikan hingga ke perguruan tinggi, maka dari itu komponennya juga terdapat beasiswa,” pungkas Agus. (Adv/nch)