SAMARINDA KOTA. Untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja, dari pemerintah memberikan jaminan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hanya saja agar lebih efektif penerapannya terhadap seluruh pekerja, diperlukan regulasi tegas yang mengatur, termasuk yang ditindaklanjuti melalui aturan daerah.
Hal inilah yang dibahas oleh Komisi IV DPRD Samarinda saat melakukan audiensi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (28/3) lalu. Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti bahwa daerah perlu menindaklanjuti hal ini dengan aturan khusus. “Karena itu aturannya baru dari pusat, maka dari daerahpun perlu menindaklanjuti ini,” ujar Puji.
Politikus Partai Demokrat ini mengakui urusan BPJS Ketenagakerjaan ini menyangkut kemaslahatan orang banyak. Sehingga perlu didukung dari pemerintah agar bisa menyesuaikan dengan aturan pusat, agar menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik perusahaan maupun pengusaha untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pekerjannya.
Politikus perempuan dari Partai Demokrat ini tentunya juga berharap agar dari pihak BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sehingga mereka pun memahami pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengakui salah satu persoalan yang membuat pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan ini belum merata, adalah minimnya data. Sehingga ia pun berharap dari pihak pengusaha maupun perusahaan bisa peduli dan memberikan kesempatan bagi pegawainya memiliki jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu sudah menjadi kewajiban sehingga inilah yang harus disosialisasikan oleh BPJS kepada masyarakat maupun perusahaan-perusahaan,” jelasnya.
Sehingga itulah pentingnya data yang dimiliki oleh perusahaan mulai dari jumlah tenaga kerja hingga data tentang sejumlah kasus yang harusnya bisa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Seperti jaminan hari tua (JHT), pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kasus lainnya yang biasa terjadi di dunia pekerjaan.
“Pengusaha maupun perusahaan itu harus transparan dalam memberikan data, sehingga bisa disinkronisasi dengan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (adv/hun/beb)