SAMARINDA. Pedoman teknis penerapan Peraturan Wali Kota Nomor: 55 tahun 2021 tentang Efisiensi Penggunaan Listrik dan Efisiensi Penggunaan Air pada Bangunan Gedung secara resmi diluncurkan, kemarin. Peluncuran itu merupakan bagian dari upaya Kota Samarinda untuk menjadi kota pusat peradaban yang ramah lingkungan dan memiliki warga dengan kualitas hidup yang tinggi.
Peluncuran pedoman teknis itu merupakan langkah konkret upaya peningkatan efisiensi energi dan air pada bangunan, sekaligus sebagai kontribusi Kota Samarinda dalam pencapain target nasional penurunan karbon. Guna mendorong pencapaian target tersebut, pedoman teknis disiapkan sebagai petunjuk desain dalam perancangan bangunan gedung hemat energi. Termasuk penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai alternatif sumber energi terbarukan. Inisitif itu juga selaras dengan penerapan kebijakan pengembangan bangunan gedung hijau di tingkat nasional.
Walikota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menyatakan bahwa penerbitan pedoman teknis tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mendukung agenda nasional pemerintah Indonesia dalam mencapai target karbon netral atau net zero emission (NZE). Selambat-lambatnya pada 2060 melalui sektor bangunan.
Menurutnya, sebagai salah satu kota menyokong pertumbuhan di Indonesia tengah dengan tingkat pertumbuhan dan urbanisasi yang tinggi, Samarinda perlu memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan memperhatikan daya dukung lingkungan sumber daya dan juga keberkelanjutan di semua sektor, termasuk sektor bangunan gedung.
Lebih lanjut Andi Harun menjelaskan, penerapan Perwal Nomor: 55 Tahun 2021 dan pedoman teknis itu akan mendorong peran yang lebih besar dari sektor bangunan gendung dalam penghematan listrik dan penurunan karbon. “Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi energi, namun juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk mengembangkan bangunan gedung yang ramah lingkungan,” ungkap Andi Harun.
“Ke depannya penerapan ini akan membantu Kota Samarinda untuk mencapai penghematan listrik hingga 20 persen dan penghematan air hingga 10 persen, bahkan lebih jika diterapkan secara lengkap. Sekaligus menjadi contoh baik penerapan upaya penghematan energi dan air pada bangunan yang terukur bagi daerah-daerah lainnya dengan karakteristik serupa,” lanjutnya.
Pedoman teknis yang merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan Global Buildings Performance Network (GBPN) didukung oleh pemangku kepentingan kunci sektor bangunan di Samarinda. Termasuk asosiasi, universitas, tenaga profesional serta pemilik dan pengelola bangunan diharapkan akan dapat digunakan sebagai petunjuk bagi Pemkot Samarinda dan para profesional di bidang bangunan gedung dalam mendorong efisien energi dan air yang lebih baik. Melalui kerja sama ini GBPN, bagian dari aliansi global CRUX yang mendorong kebijakan iklim cerdas di seluruh dunia, mendukung penerapan kebijakan efisiensi energi pada bangunan gedung.
Menurut Peter Graham, CEO and Executive Director GBPN, pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam mendukung inisiatif agenda mitigasi dan adaptasi iklim nasional. “Model inovatif yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Samarinda ini dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya untuk mengakselerasi dekarbonisasi sektor bangunan di Indonesia. GBPN siap mendukung penuh agenda pembangunan gedung berkelanjutan di Kota Samarinda dan daerah lainnya,” tandasnya. (*/ikl/rin)