KARANG PACI. Pembahasan Raperda RTRW Kaltim 2023-2042 secara resmi telah disahkan pada Selasa (28/3) kemarin. Hal ini melalui proses panjang, dimana selama 6 bulan pansus DPRD Kaltim melakukan kajian hingga uji publik terkait hal tersebut.
Persetujuan Raperda RTRW Kaltim ditandai dengan penandatanganan antara Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama pimpinan DPRD Kaltim dalam rapat paripurna. Menanggapi hal ini, Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menyebut secara garis besar rancangan tata ruang wilayah Kaltim tidak berubah secara signifikan.
Menurutnya, rancangan RTRW Kaltim masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW. “Yang pasti RTRW tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasannya. Kita mengakomodir banyak hal, tapi kita juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” katanya pada awak media.
Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor ke KLHK, pansus menyampaikan sejumlah catatan.
“Yang pasti yang memang saat ini kawasan hutan untuk di APL-kan ada rakyat di sana bermukim, pansus 100 persen setuju,” bebernya. Namun, jika nanti ada wilayah kawasan yang saat ini HGU diubah jadi APL, pansus belum menyetujinya. “Pansus berkirim surat melalui pimpinan ke kementerian, kami menyampaikan usulan lewat parsial, lewat pemerintah saja jangan lewat pansus,” tegasnya.
Selain itu, dalam dokumen RTRW Kaltim, Demmu memastikan luasan wilayah yang saat ini masuk dalam IKN, dipastikan tetap menjadi wilayah Kaltim, tidak terlepas dari Kaltim. Secara administrasi itu wilayah Kaltim, pola ruang diatur lewat undang-undang sendiri.
“Jadi saat ini, kita tidak mengatur itu, tapi wilayahnya tidak terlepas di Kaltim. Urusannya yang lepas,” bebernya.
DPRD memastikan APBD Kaltim masih bisa masuk untuk kepentingan pembangunan di Sepaku, dan wilayah Kukar. Setelah nanti IKN efektif beroperasi, saat itulah APBD tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN.
“Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN melalui APBD,” tutupnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyebut banyak perubahan dan manfaat dari Perda yang baru saja disahkan ini.
“Salah satu manfaat dari Perda ini adalah, adanya pemukiman warga yang awalnya hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) sehingga warga dapat melakukan sertifikasi tanahnya,” bebernya. Selain itu, Seno mengatakan beberapa kecamatan di Kukar sebagai daerah penyangga IKN akan dimanfaatkan menjadi daerah industri.
Nantinya, wilayah dengan luas 100 hektare ini dapat dimanfaatkan oleh para investor dan masyarakat. Harapannya, agar daerah industri ini dapat berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik.
“Ini juga menjadi salah satu manfaat dengan disahkan Perda RTRW ini,” bebernya. Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 juga memberikan angin segar kepada petani di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petani akan disediakan lahan seluas 100 hektare untuk pertanian dan perkebunan.
“Untuk daerah pertanian dan perkebunan kami perluas lebih dari 100 Hektare di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki,” pungkasnya. (mrf/nha)