SAMARINDA KOTA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda No: 737/ 0776/1104 tentang penutupan tempat hiburan malam (THM), rumah biliar dan pengaturan jam operasional tempat hiburan umum (THU) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Sejumlah petugas dikerahkan secara rutin untuk memastikan penerapan aturan tersebut. Baik petugas dari markas utama, maupun yang berada di kecamatan. Mereka melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi untuk memastikan ketaatan pelaku usaha sesuai surat edaran tersebut.
“Untuk giat pemantauan malam ini, kami menyasar warnet dan permainan biliar atau bola sodok. Hasilnya, masih ada yang melakukan pelanggaran terhadap SE tentang aturan Ramadan tersebut,” ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Samarinda, Surono.
Untuk tempat usaha warnet yang kedapatan melanggar, pengelola diberikan penindakan dengan melakukan penyegelan. Sementara, bagi rumah biliar yang masih membuka usaha dilakukan pemeriksaan berkas perizinan.
“Biliar dalam SE memang disebutkan wajib tutup. Tetapi terdapat billiar yang mendapat rekomendasi dari Disporapar Samarinda. Sehingga masih tetap membuka usahanya, namun sebagai tempat latihan atlet saja,” ungkapnya.
“Dan ada satu biliar yang kami segel, karena membuka usaha. Setelah dicek, tidak ada rekomendasi dari Disporapar,” imbuhnya. Dari hasil monitoring sejak diterbitkannya SE Wali Kota Samarinda, Satpol PP memperkirakan sudah 80 persen pelaku usaha mengikuti arahan tersebut. Sisanya masih kucing-kucingan dan selalu beralasan saat ditemukan membuka usaha melebihi batas jam operasional.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan teguran hingga tindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan. Pihaknya meminta pelaku usaha untuk mentaati SE wali kota tersebut. “Untuk kebaikan bersama kegiatan monitoring akan terus kami lakukan,” tegas Surono. (kis/nha)