PENUTUPAN Jalan Ring Road II atau Jalan Nusyirwan Ismail hingga saat ini masih terjadi. Seolah aparat hukum pun kalah tegas dengan warga, jalan yang menjadi urat nadi bagi transportasi barang di Samarinda ini pun terpaksa harus dikorbankan.
Akibatnya, Jalan Suryanata, Jalan MT Haryono dan Jalan Juanda menjadi korban kemacetan yang tak biasa. Dimana truk-truk besar bermuatan 8 ton ke atas harus melintasi kawasan tersebut dan berbaur dengan kendaraan kecil warga yang beraktivitas.
Tentunya hal ini sangatlah berbahaya, risiko kecelakaan pun semakin tinggi. Terlebih, kawasan yang macet ini dipadati oleh anak sekolah yang lalu lalang melintas setiap harinya. Dikonfirmasi terkait kelanjutan permasalahan lahan antara warga dan Pemprov Kaltim ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut bahwa sudah ada tindaklanjutnya.
Proses pengukuran lahan yang diklaim milik warga sudah dilakukan. Dirinya menyebut pembayaran ganti rugi lahan warga akan dilakukan paling lambat di APBD Perubahan Kaltim 2023.
“Paling lambat pembayaran lahan dilakukan di APBD perubahan 2023, tapi kita upayakan lebih cepat,” ucapnya pada awak media. Aji mengungkapkan, tahapan pengukuran lahan warga masih berlangsung oleh Pemkot Samarinda. Untuk proses pengukuran lahan diprediksi bakal memakan waktu paling lama dua bulan.
“Pengukuran lahan sudah dilakukan untuk proses pembebasan lahan di Jalan Ring Road. Pengukuran dilakukan sekitar satu hingga dua bulan,” jelasnya. Setelah proses pengukuran lahan milik warga rampung, proses pembebasan lahan dilanjutkan ke tahap pembuatan peta bidang ukur oleh Kantor Pertanahan Samarinda. Peta bidang ini jadi landasan untuk melakukan appraisal.
“Dari peta bidang itu, sudah bisa dilakukan appraisal, dan segera bisa dibayar,” bebernya. Terkait berapa nominal ganti rugi yang dialokasikan Pemprov Kaltim, Aji menegaskan angkanya belum bisa ditentukan. Nantinya berapa nominal yang mesti dibayarkan ke warga akan ditentukan dari hasil appraisal.
“Angka ganti rugi pembebasan lahan nanti setelah ada appraisal baru ketemu angka,” pungkasnya. (mrf/nha)