AIR PUTIH. Sejak awal Ramadan, sejumlah pedagang leluasa menjajakan dagangan mereka di pinggir Jalan Juanda. Bahkan ada yang menggunakan trotoar. Namun “kebebasan” berjualan itu disertai dengan catatan. Yakni pedagang boleh berjualan di pinggir jalan tersebut mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Setelah itu lapak dan tenda berjualan milik pedagang harus sudah dirapikan.
Kepala Unit Satpol PP Samarinda Ulu, Aspianur Jaya didampingi wakilnya, M Alwi Idris dikonfirmasi Sapos mengungkapkan, bahwa pihaknya mengikuti kebijakan dari Kecamatan Samarinda Ulu yang memberikan toleransi jam berjualan kepada para pedagang.
“Kebijakan kecamatan (Kecamatan Samarinda Ulu, Red), boleh berjualan mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Sebelum atau sesudah jam tersebut tidak boleh,” ujar Aspianur saat ditemui Sapos saat melakukan pengecekan lapangan, guna memastikan para pedagang sudah tertib dalam berjualan.
Itu artinya terang Aspianur, sebelum pukul 15.00 Wita tidak boleh ada yang memulai berjualan. Demikian juga, di atas pukul 18.00 Wita tidak ada yang berjualan lagi. Paling kalaupun ada hanya sebatas merapikan sisa dagangan dan lapak berjualan mereka.
“Jika melanggar, maka akan kami tindak tegas. Akan kami tertibkan,” tegasnya. Ditambahkan Alwi, toleransi itu merupakan kebijakan pihak kecamatan yang memberikan kesempatan kepada warga di lingkungan Samarinda Ulu, khususnya yang menjadi pedagang musiman. Para pedagang juga diminta tak menggelar lapak dagangan terlalu dekat dengan tepi trotoar, agar ada jarak saat pembeli hendak berbelanja.
“Jadi warga diberikan kesempatan memanfaatkan Ramadan, dengan catatan tetap tertib dalam menggelar dagangan mereka. Patuhi aturannya, agar semua berjalan dengan baik. Jika ada yang melanggar, terpaksa ditertibkan,” ungkapnya. Catatan lain, pedagang harus ikut memperhatikan kerapian kendaraan pembelinya agar tak mengganggu arus lalu lintas kendaraan di Jalan Juanda. “Jangan sampai membuat macet jalan,” pungkas Alwi. (rin/nha)