MESKI awalnya terus mengelak dan membantah berjualan minuman keras (miras), seorang pemilik warung kelontongan di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya tak bisa berbuat banyak. Pemilik warung berinisial SS (29) hanya bisa pasrah ketika anggota Polsekta Samarinda Ulu yang tengah menggelar razia bertajuk Operasi Pekat Mahakam menemukan ratusan botol miras di warung tersebut.
Miras-miras tersebut disamarkan di antara barang dagangan warung lainnya. Biasanya SS pilih-pilih orang saat menjual miras, agar usahanya tak terendus polisi. Namun polisi yang bermarkas di Jalan Juanda mendapat informasi jika di warung milik SS diduga menjual miras.
“Kebetulan ini dalam suasana Ramadan, kami memang mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat). Salah satunya penjualan miras. Kami langsung menghimpun informasi dan melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar, warung itu jualan miras,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Kustiana.
Terbongkarnya penjualan miras yang dilakukan SS itu sebenarnya dalam kegiatan razia akhir pekan lalu, Sabtu (226/3) malam. Namun baru dibeber kemarin ke media. Ditambahkan Kustiana, pihaknya memang menjadi penjualan miras sebagai salah satu target guna menjaga kondusifitas kamtibmas di Kota Tepian, terlebih dalam suasana Ramadan. Dijelaskan Kustiana, total miras berbagai merk yang mereka amankan adalah 288 botol.
“Untuk pemiliknya (SS, Red) kami hadapkan ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Harapan kami sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera agar tak lagi berjualan miras. Terlebih ini Ramadan, harusnya diisi dengan kegiatan keagamaan,” pungkas Kustiana. (rin/nha)