• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 27 Mei 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Pro Bisnis

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Perisai Ke UPT Pasar Segiri Samarinda

30 Maret 2023, 20:52:28 WITA
in Pro Bisnis
Reading Time: 3 mins read
0
Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Perisai Ke UPT Pasar Segiri Samarinda

SOSIALISASI. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mensosialisasikan ke seluruh lapisan pekerja di masyarakat, salah satunya para pedagang di UPT Pasar Segiri.

Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Samarinda kembali melakukan sosialisasi program kepada para pedagang pasar dan kali ini ke pedagang di UPT. Pasar Segiri Kota Samarinda dengan harapan mereka dapat terlindungi jaminan sosial jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, dengan melakukan sosialisasi terhadap pedagang diharapkan mereka bisa memberikan informasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat.

“Tujuannya agar bisa membentuk agen untuk akuisisi ekosistem pasar dalam pencapaian program pemanfaatan BPU BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan bahwa penting dan besarnya manfaat yang bisa diperoleh para pedagang dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para pedagang akan bekerja lebih fokus, nyaman, dan aman, sehingga hasil yang diperoleh pun bisa semakin meningkat,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan Samarinda juga memberikan sosialisasi program Perisai (Penggerak jaminan sosial Indonesia) dengan tugas maupun fungsi utama kepada masyarakat daerah setempat.

“Perisai ini lebih menekankan pada sistem kerjasama dengan masyarakat yang biasa disebut dengan kata agen,” terangnya.

Menurut dia dalam sistem keanggotaan untuk menjadi agen persisai ini tidak harus memiliki badan hukum. Ini memiliki artian bahwa seorang agen bisa dari golongan masyarakat biasa. Pada intinya menjadi anggota tersebut harus dapat bergerak secara fleksibel, dikarenakan peranannya lebih mengarah pada sistem pelayanan bagi calon maupun yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dalam fungsi maupun tugasnya seorang agen harus menstimulus calon peserta agar dapat masuk menjadi anggota BPJS tersebut.

Dalam kegiatan tersebut seorang agen juga akan dibekali dengan kartu pengenal yang menyatakan sebagai anggota resmi. Ini bisa digunakan untuk masuk ke instansi atau perusahaan swasta guna melaksanakan kegiatan itu.

Agen Perisai juga akan mendapatkan bekal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa mendapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.

Agus juga mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Sehingga diharapkan seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” jelasnya.

BPJamsostek seperti yang diamanatkan Undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. “Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambahnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Agus juga menyebutkan, BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja,” bebernya.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. “Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Agus. (Adv/nch)

Tags: Pro bisnis
ShareTweetSend

Related Posts

Dinas UKM dan Perindustrian Gelar Bimtek
Pro Bisnis

Dinas UKM dan Perindustrian Gelar Bimtek

23 Mei 2023, 21:31:58 WITA
SMPN 2 Samarinda Gelar Seni dan Kreativitas Siswa
Pro Bisnis

SMPN 2 Samarinda Gelar Seni dan Kreativitas Siswa

23 Mei 2023, 21:28:59 WITA
Modernisasi Koperasi CU Lewat Digitalisasi
Pro Bisnis

Modernisasi Koperasi CU Lewat Digitalisasi

23 Mei 2023, 21:23:40 WITA
Mau Jadi Anggota Diedukasi Lebih Dulu
Pro Bisnis

Mau Jadi Anggota Diedukasi Lebih Dulu

23 Mei 2023, 21:17:55 WITA
Wawali: Puskopcuina Amazing..!
Pro Bisnis

Wawali: Puskopcuina Amazing..!

23 Mei 2023, 21:07:33 WITA
Bantuan Banjir Belum Bisa Diwujudkan
Pro Bisnis

Bantuan Banjir Belum Bisa Diwujudkan

23 Mei 2023, 20:15:22 WITA
Next Post
Pengambilan Darah saat Puasa Tidak Batal

Pengambilan Darah saat Puasa Tidak Batal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Janji ke Transmigran Harus Direalisasikan

Janji ke Transmigran Harus Direalisasikan

24 Mei 2023, 17:00:37 WITA
Bonus Atlet Samarinda Siap Didistribusikan

Bonus Atlet Samarinda Siap Didistribusikan

24 Mei 2023, 17:00:28 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Bonus Porprov Dipastikan Tuntas Awal Bulan

Bonus Porprov Dipastikan Tuntas Awal Bulan

23 Mei 2023, 17:00:07 WITA

TERKINI

Keseruan Jajal All New R15 Connected Series di Sirkuit Boyolali

Keseruan Jajal All New R15 Connected Series di Sirkuit Boyolali

26 Mei 2023, 18:27:32 WITA
Kejar Target Perluas Pendapatan

Kejar Target Perluas Pendapatan

26 Mei 2023, 17:00:57 WITA
Musprov PCI Kaltim Hampir Pasti Aklamasi

Musprov PCI Kaltim Hampir Pasti Aklamasi

26 Mei 2023, 17:00:56 WITA
Welkom Jelle Goselink!

Welkom Jelle Goselink!

26 Mei 2023, 17:00:55 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.