SAMARINDA KOTA. Pasca pelaksanaan Salat Tarawih, iring-ringan petugas gabungan meninggalkan markas Satpol PP Samarinda di areal balai kota, Rabu (29/3) sekitar pukul 21.10 Wita. Sasaran pertama petugas Satpol PP yang di-backup aparat kepolisian dan TNI adalah warung kelontongan di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, yang diduga menjual minuman keras (miras).
Namun sampainya di sana, petugas hanya menemukan beberapa botol dan kaleng miras. Penyisiran yang dilakukan tak membuahkan hasil, karena ada ruangan yang terletak di belakang warung yang terkunci.
“Terhambat untuk memeriksa, soalnya ruangannya dikunci,” celetuk seorang anggota Satpol PP. Saat itu warung dijaga seorang perempuan dan mengaku tak tahu apa-apa soal miras yang ditemukan. Petugas lalu melanjutkan penyisiran ke tempat arena bermain biliar di Ruko Juanda Jalan Juanda, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat petugas tiba ditemukan beberapa orang sedang bermain biliar. Namun penjaga tempat permainan biliar jika yang sedang bermain adalah atlet. Alasannya mereka sedang berlatih. Tapi karena saat ditanya para pemain biliar mengaku bukan atlet, maka petugas gabungan langsung meminta tempat bermain biliar tersebut tutup.
“Informasinya memang memiliki rekomendasi sebagai tempat berlatih atlet. Sementara malam ini kami minta tutup, karena ada yang mengaku hanya menyewa dan bulan atlet. Kami berikan peringatan keras,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP didampingi Kasi Ops, Beny Hendrawan di sela kegiatan. Petugas juga sempat mendatangi tempat penyewaan PlayStation di Jalan Suwandi. Didapati sejumlah pemuda sedang bermain PlayStation dan akhirnya disuruh bubar.
“Ini melanggar aturan, harusnya sampai pukul 17.00 Wita saja sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor: 737/0776/1104 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) , Rumah Biliar dan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Umum (THU) Selama Ramadan 1444 Hijriah,” terang Beny.
Sebelum pulang, petugas mendatangi sebuah warung kelontongan di Jalan KH Wahid Hasyim i, persis di depan jalan masuk menuju SMKN 3 dan SMKN 5. Dari hasil menggeruduk warung di pinggir jalan itu petugas menemukan beberapa dua miras berbagai merek.
Totalnya terdapat 130 botol berhasil disita petugas. Miras diletakan di antara barang dagangan lain untuk menyamarkannya. Ada juga yang disembunyikan di belakang warung. Yang disesalkan, warung tersebut berada dekat lingkungan sekolah.
“Miras yang kami temukan disita dan pemiliknya akan kami ajukan ke persidangan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Hal seperti ini menjadi perhatian kami, jangan sampai menganggu kenyamanan umat muslim yang sedang beribadah selamat Ramadan ini,” terang Beny.
Ulah pemilik warung yang menjual miras melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor; 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda. (rin/nha)