GUNUNG KELUA. Persidangan dua terdakwa kasus pertambangan ilegal yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, akhirnya diputus Majelis Hakim, Kamis (30/3). Dua orang terdakwa dalam kasus tambang ilegal itu, masing-masing bernama Ismail dan Jumain divonis bersalah.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. Tidak itu saja, Ismal dan Jumain juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 80 juta oleh Majelis Hakim. Jika tidak bisa membayar denda, maka diwajibkan menggantinya dengan kurungan selama 1 bulan.
Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, yang menyatakan bahwa perbuatan Jumain maupun Ismail terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor: 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lamanya hukuman yang dijatuhkan pun Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Yang membedakan, yakni setelah mempertimbangkan hal meringankan bahwa Jumain dan Ismail belum pernah dihukum, berjanji tak mengulangi perbuatan mereka lagi. Majelis Hakim kemudian mengurangi besarnya denda dari Rp 100 juta yang disampaikan JPU menjadi Rp 80 juta dengan subsider kurungan selama 1 bulan.
Sementara untuk dua unit ekskavator yang dijadikan barang bukti, masing-masing ekskavator merk Sany PS 200 dan ekskavator merk Suny 215 dikembalikan kepada pemiliknya. Atas putusan tersebut, saat diminta tanggapan pertama kali Ismail langsung menyatakan menerimanya. “Terima,” imbuhnya.
Sementara ketika giliran Jumain, dia memilih untuk pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” tuturnya, yang kemudian oleh Majelis Hakim diberi kesempatan waktu selama tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tak bersikap, maka Jumain dianggap menerima putusan tersebut.
Sebelumnya dalam fakta persidangan saat pemeriksaan terdakwa terungkap fakta bahwa Jumain dan Ismail seakan pasang badan dalam perkara tambang tersebut. Jumain dalam “nyanyiannya” di persidangan menyebutkan, jika dirinya adalah perpanjangan tangan bos yang melakukan penambangan sekaligus pengawas lapangan di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Dalam keterangannya itu, Jumain menyebut hanya sebagai pesuruh bosnya yang diketahui berinisial QL. Sedangkan informasi lain, Ismail terkadang berperan sebagai operator alat berat. Kasi Pidana Umum Kejari Samarinda, Indra Rivani yang dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa sebelumnya dalam pertimbangan penyampaian penuntutan pihaknya mengacu pada fakta yang muncul selama persidangan.
“Fakta di persidangan, salah satunya juga sesuai keterangan terdakwa bahwa terdakwa Jumain maupun Ismail jika mereka hanya pekerja. Dan dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim sependapat dengan yang kami kemukakan dalam analisa hukum di tuntutan tersebut,” beber Indra singkat.
Sebelumnya dalam pemberitaan Sapos, diwartakan bahwa aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan penambangan ilegal di wilayah Muang Dalam, RT 33, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (19/11) malam di 2022 lalu. Diketahui 8 orang pekerja yang ada di lapangan diamankan polisi saat penindakan pada pukul 23.00 Wita.
Mereka yang diamankan terdiri dari operator dan pengawas kegiatan pertambangan ilegal. Saat itu dari keterangan pekerja lapangan itu polisi mengamankan Ismail yang disebut sebagai penambang dan Jumain diklaim sebagai pemodal kegiatan tersebut. Ketika hendak diciduk Jumain sempat berusaha melarikan diri. Dia dibekuk di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan diduga hendak terbang ke Pulau Jawa. (rin/nha)