BALIKPAPAN. Penampilannya layaknya perempuan dengan wajah dan kulit perawatan dan rambut panjang menjuntai. Namun begitu, Ika alias SS (24) waria tersangka pengunggah video mesum sesama jenis di media sosial twitter, tetap ditahan 1 sel bersama tahanan pria lainnya. Pasalnya statusnya adalah laki-laki.
“Ditahan satu sel bersama tahanan pria,” ungkap Kabid Humad Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi oleh Kasubdit Siber, Kompol Andreas Alek,SIK, MM saat rilis kasus, Jumat (31/3) kemarin. Diketahui, memang tersangka adalah penjaja seks komersial (PSK). Dan tujuan penyebaran video mesum tersebut di media sosial adalah untuk ajang promosi, dengan harapan menarik pelanggan lainnya untuk diajak bercumbu.
“Modus dari pelaku, memang pekerjaannya bisa dikatakan sebagai penjaja seks, cuma dari versi waria. Pada saat melakukan hal tersebut dengan laki-laki, direkam dengan maksud dia upload untuk mendapatkan pelanggan lebih banyak,” kata Yusuf.
Kronologis terungkapnya kasus ini saat patroli siber yang dilakukan oleh personel Ditreskrimsus khususnya Subdit Siber pada Minggu (26/3) malam. Dan ketika dicek ternyata lokasi kejadian ada di Balikpapan. Tersangka dijerat UU ITE dan atau pasal pornografi.
“Dimana yang bersangkutan itu dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya transaksi elektronik, yang memiliki muatan atau gambar yang melanggar kesusilaan atau pornografi, sebagaimana masuk di pasal 45 ayat 1, junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 16 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU ITE, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar, dan atau pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 huruf a, b dan e, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun, dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar,” pungkas Yusuf. (moe/cal/kpg/beb)